Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Termasuk Nadiem Makarim, Ini Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Peran lima tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Momen Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). Nadiem mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan apapun dalam kasus korupsi laptop tersebut. 

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ujar Nurcahyo.

Jalur Pengadaan Chromebook: Dari Rapat ke Aturan

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Nadiem menggelar rapat virtual tertutup dengan sejumlah pejabat internal, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Dalam rapat itu, Nadiem disebut membahas pengadaan alat TIK dengan menggunakan Chromebook, meski saat itu pengadaan belum dimulai.

“Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” kata Nurcahyo.

Nadiem kemudian menjawab surat dari Google untuk melakukan uji coba agar Chromebook bisa digunakan di Kemendikbudristek.

Ia juga memerintahkan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulatsyah untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penggunaan Chromebook.

Setelah itu, tim teknis melakukan kajian, dan pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

“Yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ujar Nurcahyo.

Peran Tersangka Lain

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan arahan dari Nadiem Makarim dalam pengadaan TIK Kemendikbudristek kepada produk Google yang memakai sistem cloud.

Jurist Tan memiliki peran sebagai wakil Nadiem. Ia sering mewakilinya menemui beberapa pihak.

Sebagai contoh, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Hal tersebut terjadi pada Desember 2019 atau dua bulan setelah Nadiem Makarim dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Bukan sekedar pertemuan biasa, Jurist Tan dan Yeti bertemu dengan tujuan membahas tentang teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved