Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Termasuk Nadiem Makarim, Ini Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Peran lima tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Momen Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). Nadiem mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan apapun dalam kasus korupsi laptop tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook pada Kamis (4/9/2025).

"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. 

Bukan hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.

"Terkait program digitalisasi tahun 2019-2022 dapat kami sampaikan berdasarkan hasill pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," tuturnya.

Nadiem Makarim merupakan orang kelima yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang merugikan negara sampai 1,98 triliun ini.

Sebelumnya, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka adalah Jurist Tan, eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024; Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Para tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini, sebagai berikut.

Peran Nadiem

Menurut Kejagung, proyek pengadaan Chromebook sebenarnya telah diuji coba pada 2019, saat Muhadjir Effendy masih menjabat sebagai Mendikbud.

Namun, hasil uji coba menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak cocok digunakan di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Baca juga: Pasang Surut Kekayaan Nadiem selama Jadi Menteri: Menyusut Rp625 M, Tertinggi Rp4,8 T

“Karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T),” kata Nurcahyo.

Muhadjir disebut tidak menindaklanjuti surat dari Google Indonesia tentang uji coba. 

Namun, saat Nadiem menjabat pada 2020, ia justru melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google dan menyepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) sebagai bagian dari proyek pengadaan TIK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved