Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Termasuk Nadiem Makarim, Ini Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Peran lima tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim memberikan perintah agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan produk Google meski saat itu belum dilakukan proses lelang.
Bahkan Ibrahim Arief dengan sengaja tak mau menandatangani kajian teknis yang sudah dihasilkan tim teknis pertama guna menindaklanjuti perintah Nadiem tersebut.
Sebagai informasi, kajian teknis versi pertama ini tidak ditandatangani Ibrahim lantaran belum menyebutkan pengadaan perlu memilih produk Google berbasis Chromebook.
Lalu, tim teknis membuat kajian kedua. Dalam kajian tersebut sudah tercantum soal perangkat berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook.
Kemudian, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, para pejabat dua direktur direktorat yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini juga memiliki peran tersendiri.
Tugasnya melakukan sejumlah pengondisian untuk menjalankan arahan Nadiem yang juga mereka terima pada tanggal 6 Mei 2020.
Sri Wahyuningsih yang saat itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sempat menekankan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pertama, Bambang Hafi Waluyo diminta untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome dengan metode e-katalog.
Akan tetapi, Bambang tidak bisa menjalankan perintah Nadiem Makarim tersebut.
Hal ini berimbas pada penggantian posisi Bambang. Sri mengganti PPK pada direktoratnya dalam sela pertemuan di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2025.
Posisi Bambang digantikan oleh Wahyu Haryadi. Ia diarahkan Sri untuk mengeklik opsi pemesanan setelah dipilih.
Pemilihan ini Wahyu lakukan setelah bertemu dengan Indra Nugraha, pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Berikutnya, Sri pun memberikan perintah pada Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
“(Wahyu juga diperintahkan) membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 unit laptop dan connector 1 unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” lanjut Qohar.
Tak sampai di situ saja, Sri Wahyuningsih diketahui juga terseret dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memakai ChromeOS.
Pada hari yang sama, tersangka Mulyatsyah memberikan perintah HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.
Hal ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
(Tribunnews.com/Deni/Fahmi/Ika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.