Senin, 6 Oktober 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Pengakuan Mercy Jasinta Buat Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas: Itu Lahir dari Keprihatinan Saya

Warga Bajawa NTT, Mercy Jasinta, membuat petisi penolakan pemecatan Comas Cosmas Kaju Gae dari anggota Polri pada 3 September 2025.

TRIBUNNEWS.COM - Paska pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, muncul sebuah petisi penolakan pemecatan tersebut.

Petisi itu, pertama kali dibuat oleh warga dari Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mercy Jasinta, pada 3 September 2025.

Sementara Kompol Cosmas berasal Kampung Laja, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, NTT atau masih satu kabupaten dengan pembuat petisi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), petisi diartikan (surat) permohonan resmi kepada pemerintah: Presiden telah memberi perhatian atas -- yang disampaikan masyarakat.

Sementara Kompol Cosmas Kaju Gae adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri yang terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.

Buntutnya, Kompol Cosmas dan enam anggota Polri yang terlibat kasus itu, harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kompol Cosmas sudah menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025).

Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas bersalah dan disanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. 

Setelah disanksi PTDH, muncul petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas yang dibuat Mercy Jasinta pada 3 September 2025.

Mercy membenarkan petisi tersebut, dibuat olehnya.

"Benar, saya yang membuat petisi “Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae” di Change.org," ucapnya kepada Tribunnews, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Sosok Mercy Jasinta, Penggalang Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas Tembus 120 Ribu Lebih Tanda Tangan

Menurutnya, petisi tersebut, dilatarbelakangi keputusan PTDH terhadap Comas yang dianggapnya tidak adil.

"Petisi itu lahir dari keprihatinan saya sebagai masyarakat atas keputusan yang dianggap tidak adil terhadap salah satu aparat yang selama ini dinilai berdedikasi dalam menjalankan tugas," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Mercy merasa terpanggil membuat petisi dan menyuarakan aspirasinya. 

"Dalam kapasitas saya sebagai pendidik, saya merasa terpanggil untuk menyuarakan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan," kata seorang dosen di Politeknik St. Wilhelmus Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT ini.

"Saya ingin suara masyarakat yang prihatin bisa tersampaikan melalui jalur yang damai dan bermartabat, yaitu lewat dukungan publik," imbuhnya lagi.

Diketahui, hingga Jumat (5/9/2025) pukul 07.22 WIB, petisi tersebut, sudah didukung lebih dari 540 ribu orang.

Petisi telah ditandatangani secara digital sebanyak 154.940 orang di situs change.org.

Change.org adalah sebuah situs web petisi yang dioperasikan oleh Change.org, Inc., perusahaan bersertifikat B Amerika yang diklaim memiliki lebih dari 100 juta pemakai.

Adapun isi Petisi yang dibuat Mercy Jasinta itu, yakni menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Berikut isi Petisi:

Masalahnya

Kepada Yth.

"Kapolri
Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri
Pimpinan DPR RI
Masyarakat luas yang peduli pada keadilan

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae.

Kompol Kosmas adalah putra Laja – Ngada, sosok yang sejak muda telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa. Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab. Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar.

Kami tidak menutup mata bahwa ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik. Namun, kami meyakini bahwa hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah beliau berikan. Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.

Oleh karena itu, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada Kapolri dan KKEP untuk:

Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae.

Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau.

Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.

Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami.

Hormat kami,

Masyarakat Ngada – Flores – NTT dan para pendukung keadilan.

Baca juga: Warga Buat Petisi Pati Bergerak, Pastikan DPRD Tak Main Mata dan Segera Makzulkan Bupati Sudewo

Kasus Cosmos Tersandung Kasus Kematian Affan, Kena Sanksi PTDH

Kompol Cosmas merupakan satu dari tujuh anggota Brimob Polri terlibat kasus kematian driver ojek online, Affan Kurniawan saat aksi demo di Jakarta, pada 28 Agustus 2025.

Affan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu, yang ditumpangi Kompol Cosmas.

Saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di kursi depan sebelah kiri driver.

Kompol Cosmas diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob, berdasarkan informasi dari unggahan akun Instagram @polres_karawang.

Dari postingan tertanggal 12 April 2025, Kapolres Karawang bersilaturahmi dengan Kompol Cosmas. 

Ia pernah menjadi Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dan Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.

Tak hanya itu, Cosmas pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved