Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Sosok Mercy Jasinta, Penggalang Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas Tembus 120 Ribu Lebih Tanda Tangan
Petisi menolak sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae kasus lindas Affan Kurniawan digalang Mercy Jasinta
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae mendorong adanya penggalangan petisi menolak keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Petisi tersebut digalang oleh seorang bernama Mercy Jasinta.
Hingga berita ini ditulis pada Kamis (4/9/2025), petisi yang diunggah lewat media Change.org itu telah tembus lebih dari 120 ribu tanda tangan.
Isi petisi berupa penolakan terhadap keputusan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae.
Kompol Cosmas Kaju Gae adalah Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, terlibat dalam kasus tindak pidana yang menghilangkan nyawa driver ojek online, Affan Kurniawan.
Ia duduk di kursi depan kendaraan rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga meninggal dunia pada Kamis (28/8/2025).
Tindakannya tersebut dipertanggungjawabkan dalam sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025).
Dalam sidang diputuskan, Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Adapun sosok sang penggalang petisi, yakni Mercy Jasinta merupakan perempuan yang berasal dari Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia adalah lulusan Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang.
Hal itu diketahui dari informasi profil akun Facebook pribadinya.
Baca juga: Setelah Kompol Cosmas Disanksi PTDH Kasus Kematian Ojol Affan, Muncul Petisi Penolakan Pemecatan
Dalam unggahan terbarunya di akun Facebook, Mercy Jasinta menuliskan keterangan tentang Kompol Cosmas Kaju Gae.
Menurutnya, sanksi yang diterima Kompol Cosmas Kaju Gae tidak adil.
Tulisnya, Kompol Cosmas Kaju Gae berperan menyelamatkan banyak orang saat demo di Jakarta.
Tak lupa ia meminta dukungan agar ikut menandatangani petisi yang dibuatnya tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.