Tak Ada Pembahasan Soal RUU Perampasan Aset saat Puan Maharani Kumpulkan Seluruh Ketua Fraksi DPR
Gus Jazil juga menegaskan tidak ada pembahasan perihal tuntutan 17+8 dari serikat masyarakat sipil dalam pertemuan itu
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada pembahasan terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam pertemuan Ketua DPR RI Puan Maharani dengan seluruh Ketua Fraksi DPR RI, Kamis (4/9/2025) siang tadi.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKB di DPR Jazilul Fawaid usai pertemuan di Kompleks Parlemen.
"Engga juga engga (dibahas)," kata politikus yang akrab disapa Gus Jazil tersebut kepada awak media usai pertemuan.
Tak hanya itu, Gus Jazil juga menegaskan tidak ada pembahasan perihal tuntutan 17+8 dari serikat masyarakat sipil dalam pertemuan itu.
Dirinya hanya menegaskan, pertemuan dengan Puan Maharani dan para Wakil Ketua DPR RI itu hanyalah membahas kesepakatan transformasi dan perbaikan DPR RI ke depannya.
"Tadi cuma itu aja, cuman transformasi DPR itu saja," beber Gus Jazil.
Baca juga: Gedung DPR Didemo Berkali-kali, Puan Maharani: Saya Bakal Pimpin Reformasi DPR RI
Menurut dia, pertemuan yang terjadi pada siang tadi baru hanya awalan, sehingga Gus Jazil meyakini akan ada pertemuan para ketua fraksi di DPR nantinya.
Hanya saja perihal waktu, Jazilul tidak dapat memastikan kapan akan terlaksana, tinggal menunggu jadwal dari para pimpinan DPR RI.
"Baru awal, ini baru pertemuan, ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan yang lain pastinya. Ada detil-detil kegiatan. Ya kita menunggu pimpinan nantinya," tukas dia.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset hingga kini belum jelas kapan akan dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.
Beleid yang digadang menjadi jalan keluar dari permasalahan Indonesia dalam upaya memberantas korupsi itu belum sama sekali kapan akan digarap.
Terkini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
"Bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset karena itu saling terkait," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebagai informasi, masa sidang yang diterapkan oleh DPR RI adalah kurun waktu sekitar satu bulan sebelum nantinya mereka akan memasuki masa reses.
Adapun masa sidang yang sekarang sedang berlanjut diperkirakan akan berakhir di pertengahan September 2025.
Ketua DPR Puan Maharani Minta Program MBG Dievaluasi Total |
![]() |
---|
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun |
![]() |
---|
Rapat Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM di MA, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kirim Surpres Revisi UU BUMN ke DPR |
![]() |
---|
Polri Bentuk Tim Reformasi, Puan Maharani Minta Hasilnya Terasa di Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.