Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Pesan Nadiem dari Dalam Mobil Tahanan untuk Keluarganya: Kuatkan Diri, Kebenaran Akan Ditunjukkan
Nadiem Makarim menyampaikan pesan untuk keluarganya saat dirinya sudah berada di dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Peran Nadiem dalam Kasus Laptop Chromebook
Salah satu penyebab Nadiem ditetapkan menjadi tersangka yakni menerbitkan Peraturan Mendikbudristek tetapi melanggar dua Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pasalnya, dalam Permendikbudristek tersebut, Nadiem telah menentukan bahwa operating system (OS) yang digunakan dalam pengadaan laptop adalah Chromebook.
"NAM (Nadiem) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS."
"Ketentuan yang dilanggar adalah Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah."
"Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis sore.
Nurcahyo menuturkan sebelum menerbitkan Permendikbudristek tersebut, Nadiem sempat menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk 'Google Education' yang berfokus penggunaan OS Chromebook untuk pembelajaran siswa.
Kemudian, Nadiem dan Google Indonesia sepakat menggunakan OS Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk proyek pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).
Setelah pertemuan tersebut, Nadiem menggelar pertemuan lain secara daring tetapi bersama dengan jajaran di Kemendikbudristek untuk membicarakan kesepakatan dengan Google Indonesia tersebut pada 6 Mei 2020.
Dalam pertemuan itu, turut diikuti oleh staf Nadiem, Jurist Tan, yang juga menjadi tersangka dan kini masih buron.
Selain itu, turut ikut pula staf Nadiem lainnya yakni Fiona Handayani.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Pilih Netral, Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Terima Uang Kasus Chromebook, Imbau Kejagung Transparan |
---|
Tom Lembong Ungkap Perbedaan Kasusnya dengan Nadiem Makarim, Singgung Konflik Kepentingan |
---|
Hotman Paris Klaim Kasus Nadiem Makarim Sama Seperti Tom Lembong, Ari Yusuf: Berbeda |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapat Mi InstanĀ |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook, Dokumen Dugaan Korupsi Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.