Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Duduk Perkara dan Kronologi Kasus Korupsi Laptop yang Membuat Nadiem Jadi Tersangka
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Pengadaan laptop tersebut menelan anggaran hingga Rp9,3 triliun. Negara diperkirakan merugi sekitar Rp1,98 triliun karena kasus itu.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut Nadiem ditetapkans sebagai tersangka setelah ada bukti yang mencukupi mengenai keterlibatan Nadiem.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis, (4/9/2025).
Setelah menjadi tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Duduk Perkara dan kronologi
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook 2018-2019, hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Baca juga: Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Langsung Ditahan
Namun, saat itu Kemendikbud Ristek justru mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Kemudian, terungkap bahwa terdapat grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada bulan Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan grup WA itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop Chromebook.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup Whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa, (15/7/2025).

Pada bulan Desember 2019 atau selang dua bulan setelah Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.