Demo di Jakarta
Laras jadi Tersangka karena Diduga Menghasut Bakar Mabes Polri, Keluarga Minta Restorative Justice
Paman Laras, Dodhi Hartadi (60) meminta agar proses hukum terhadap Laras dapat ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Laras Faizati Khairunnisa mendadak jadi sorotan publik.
Laras ditetapkan sebagai tersangka penghasutan bakar gedung Mabes Polri oleh Dittipidsuber Bareskrim Polri pada Rabu (3/9/2025) kemarin.
Wanita berusia 26 tahun itu diduga melakukan tindak pidana penghasutan massa untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di media sosial Instagram pribadinya @Larasfaizati.
Paman Laras, Dodhi Hartadi (60) meminta agar proses hukum terhadap Laras dapat ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Hal itu disampaikan saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) siang.
Dodhi menjelaskan bahwa dirinya sangat mengenal karakter dan kepribadian keponakannya tersebut.
Dimatanya, Laras Faizati bukanlah sosok yang terlibat dalam aktivitas politik ataupun aksi massa.
“Saya paman dari Laras Faizati atau yang biasa dipanggil Yayas. Yayas itu orangnya baik, dia bukan seorang politikus, bukan buzzer, dan bukan demonstran," ucapnya.
"Dia hanya pekerja, yang pekerjaannya itu bagus, dia itu sebagai duta ASEAN ya, yang selalu membuat produk knowledge tentang kebudayaan," tambah Dodhi.
Unggahan penghasutan yang menyeret Laras ke dalam proses hukum menurutnya bentuk spontanitas semata dan tidak dimaksudkan untuk menggerakkan massa terlebih sampai bertindak anarkis.
“Hanya spontanitas, jadi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu mba Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative, di mana anak ini adalah anak yang produktif," ucap dia.
Dodhi juga menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus ini bisa menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak.
Amat disayangkan, generasi muda yang bertalenta sepeti Laras harus diproses hukum akibat ekspresi di muka umum.
“Untuk pesan kepada pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai instrospeksi diri bagi mba Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas," paparnya.
Penasihat Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Demo di Jakarta
Istri Gus Dur dan Sejumlah Tokoh GNB Jenguk Para Aktivis yang Ditahan di Polda Metro Jaya |
---|
Jadwal Demo Jakarta 23 September 2025: 3 Titik Aksi di Jakpus, 5.684 Personel Gabungan Siaga |
---|
Polda Metro Periksa Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Terkait Dugaan Penghasutan Demo Berujung Ricuh |
---|
PPATK Serahkan Hasil Analisis Aliran Dana Terkait Demo Ricuh di Jakarta Kepada Polda Metro Jaya |
---|
Ada Demo Buruh di DPR, Ini Cara Polisi Antisipasi Agar Tak Disusupi Perusuh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.