Jumat, 3 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Laras jadi Tersangka karena Diduga Menghasut Bakar Mabes Polri, Keluarga Minta Restorative Justice

Paman Laras, Dodhi Hartadi (60) meminta agar proses hukum terhadap Laras dapat ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas
PENGHASUTAN AKSI ANARKIS - Dodhi Hartadi (60), paman Laras Faizati Khairunnisa tersangka penghasutan bakar gedung Mabes Polri saat diwawancarai di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Laras Faizati Khairunnisa mendadak jadi sorotan publik.

Laras ditetapkan sebagai tersangka penghasutan bakar gedung Mabes Polri oleh Dittipidsuber Bareskrim Polri pada Rabu (3/9/2025) kemarin.

Wanita berusia 26 tahun itu diduga melakukan tindak pidana penghasutan massa untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di media sosial Instagram pribadinya @Larasfaizati.

Paman Laras, Dodhi Hartadi (60) meminta agar proses hukum terhadap Laras dapat ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Hal itu disampaikan saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) siang.

Dodhi menjelaskan bahwa dirinya sangat mengenal karakter dan kepribadian keponakannya tersebut.

Dimatanya, Laras Faizati bukanlah sosok yang terlibat dalam aktivitas politik ataupun aksi massa.

“Saya paman dari Laras Faizati atau yang biasa dipanggil Yayas. Yayas itu orangnya baik, dia bukan seorang politikus, bukan buzzer, dan bukan demonstran," ucapnya.

"Dia hanya pekerja, yang pekerjaannya itu bagus, dia itu sebagai duta ASEAN ya, yang selalu membuat produk knowledge tentang kebudayaan," tambah Dodhi.

Unggahan penghasutan yang menyeret Laras ke dalam proses hukum menurutnya bentuk spontanitas semata dan tidak dimaksudkan untuk menggerakkan massa terlebih sampai bertindak anarkis.

“Hanya spontanitas, jadi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu mba Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative, di mana anak ini adalah anak yang produktif," ucap dia.

Dodhi juga menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus ini bisa menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak.

Amat disayangkan, generasi muda yang bertalenta sepeti Laras harus diproses hukum akibat ekspresi di muka umum.

“Untuk pesan kepada pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai instrospeksi diri bagi mba Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas," paparnya.

Penasihat Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji  mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved