Selasa, 7 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Alasan Laras Faizati Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Hasutan Bakar Mabes Polri: Masih Lajang

Tersangka kasus hasutan di medsos, Laras Faizati (26), ajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri dengan alasan masih lajang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
GEDUNG MABES POLRI - Laras Faizati Khairunnisa (26) seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/9/2025). Ia mengajukan penangguhan penahanan kasus dugaan hasutan di media sosial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Laras Faizati Khairunnisa (26), tersangka kasus dugaan hasutan pembakaran Mabes Polri melalui media sosial, mengajukan penangguhan penahanan. 

Pengajuan dilakukan oleh kuasa hukumnya ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (4/9/2025) pukul 13.00 WIB.

Laras Faizati diduga mengunggah konten provokatif di akun Instagram @larasfaizati yang berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Unggahan tersebut dinilai sebagai bentuk hasutan terbuka yang berpotensi memicu tindakan anarkis.

Laras merupakan pegawai kontrak di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA)

Setelah penetapan tersangka, kontraknya diputus oleh AIPA melalui surat resmi dari Sekjen AIPA

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras sebagai tersangka pada 31 Agustus 2025. Berselang satu hari kemudian dilakukan upaya penangkapan. 

LFK saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Penasihat Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukan pada hari ini Kamis (4/9/2025) pukul 13.00 WIB.

"Alasannya karena klien saya ini mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga," ucap Abdul Gafur saat dihubungi.

Menurutnya, Laras Faizati selama ini tinggal di rumah orang tuanya di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Klien kami tinggal bersama ibu dan adiknya," tutur Abdul Gafur.

Kemudian atas penetapan tersangka, Laras Faizati diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer.

Laras Faizati sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved