Demo di Jakarta
Alasan Laras Faizati Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Hasutan Bakar Mabes Polri: Masih Lajang
Tersangka kasus hasutan di medsos, Laras Faizati (26), ajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri dengan alasan masih lajang.
TRIBUNNEWS.COM - Laras Faizati Khairunnisa (26), tersangka kasus dugaan hasutan pembakaran Mabes Polri melalui media sosial, mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan dilakukan oleh kuasa hukumnya ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (4/9/2025) pukul 13.00 WIB.
Laras Faizati diduga mengunggah konten provokatif di akun Instagram @larasfaizati yang berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Unggahan tersebut dinilai sebagai bentuk hasutan terbuka yang berpotensi memicu tindakan anarkis.
Laras merupakan pegawai kontrak di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA)
Setelah penetapan tersangka, kontraknya diputus oleh AIPA melalui surat resmi dari Sekjen AIPA
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras sebagai tersangka pada 31 Agustus 2025. Berselang satu hari kemudian dilakukan upaya penangkapan.
LFK saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Penasihat Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukan pada hari ini Kamis (4/9/2025) pukul 13.00 WIB.
"Alasannya karena klien saya ini mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga," ucap Abdul Gafur saat dihubungi.
Menurutnya, Laras Faizati selama ini tinggal di rumah orang tuanya di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Klien kami tinggal bersama ibu dan adiknya," tutur Abdul Gafur.
Kemudian atas penetapan tersangka, Laras Faizati diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer.
Laras Faizati sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024.
Demo di Jakarta
Istri Gus Dur dan Sejumlah Tokoh GNB Jenguk Para Aktivis yang Ditahan di Polda Metro Jaya |
---|
Jadwal Demo Jakarta 23 September 2025: 3 Titik Aksi di Jakpus, 5.684 Personel Gabungan Siaga |
---|
Polda Metro Periksa Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Terkait Dugaan Penghasutan Demo Berujung Ricuh |
---|
PPATK Serahkan Hasil Analisis Aliran Dana Terkait Demo Ricuh di Jakarta Kepada Polda Metro Jaya |
---|
Ada Demo Buruh di DPR, Ini Cara Polisi Antisipasi Agar Tak Disusupi Perusuh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.