Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Ke-3 Kalinya, Nadiem Makarim akan Diperiksa Kejagung Hari Ini, Berikut Hasil Pemeriksaan Sebelumnya
Nadiem Makarim akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis (4/9/2025).
Penulis:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) Nadiem Makarim akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis (4/9/2025).
Mantan bos Gojek ini akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem akan diperiksa pukul 09.00 WIB.
"Betul (Nadiem akan diperiksa Kejagung)," kata Tim Kuasa Hukum Nadiem, Ricky Saragih , saat dikonfirmasi kemarin.
Ricky memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik.
"Dan besok dipastikan akan hadir," jelasnya.
Jika Nadiem hadir maka ini akan menjadi pemeriksaan ketiga kalinya di Kejagung.
Pemeriksaan pertama
Nadiem pertama kali diperiksa penyidik Kejagung pada 23 Juni 2025.
Nadiem saat itu diperiksa sebagai saksi selama 12 jam dalam kasus yang sama.
Usai diperiksa saat itu, Nadiem menjelaskan baru saja menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memberikan keterangan atau kesaksian pada Kejagung.
Nadiem tidak banyak bicara pada awak media terkait pemeriksaannya.
Dia hanya berbicara kurang lebih dua menit tanpa memberikan kesempatan awak media untuk bertanya.
Pemeriksaan kedua
Pemeriksaan kedua terhadap Nadiem digelar pada Selasa 15 Juli 2025.
Kala itu, Nadiem diperiksa selama 10 jam.
Usai pemeriksaan, Nadiem berterima kasih kepada pihak kejaksaan karena telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan keterangan.
"Assalamu'alaikum. Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," ucap Nadiem usai pemeriksaan.
Selanjutnya, Nadiem menyampaikan akan pulang ke rumah untuk menemui keluarganya.
"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ucap Nadiem.
Eks Mendikbud itu tak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilemparkan sejumlah jurnalis.
Nadiem hanya meresponsnya dengan tersenyum.
Ditetapkan tersangka dan dicekal
Nadiem sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan terkait dugaan korupsi Chromebook.
"Sejak 19 Juni 2025 (dicekal) untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Sabtu (28/6/2025) lalu.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan laptop Chromebook tersebut pada 2020.
Pengadaan Chromebook menghabiskan dana Rp 9,982 triliun.
Terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Dugaan korupsi ini muncul karena para tersangka membuat kesepakatan untuk mengarahkan pengadaan menggunakan Chrome OS yang dianggap berkualitas di bawah standar dan tidak sesuai untuk daerah 3T.
Sehingga tujuan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA ini tidak tercapai.
Baca juga: Beda Kasus Nadiem Makarim di KPK dan Kejagung: Antara Google Cloud dan Chromebook
Baca juga: Cerita Sejumlah Guru di Daerah soal Penggunaan Chromebook di Sekolah
Penulis: Fahmi/Has
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Pilih Netral, Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Terima Uang Kasus Chromebook, Imbau Kejagung Transparan |
---|
Tom Lembong Ungkap Perbedaan Kasusnya dengan Nadiem Makarim, Singgung Konflik Kepentingan |
---|
Hotman Paris Klaim Kasus Nadiem Makarim Sama Seperti Tom Lembong, Ari Yusuf: Berbeda |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapat Mi Instan |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook, Dokumen Dugaan Korupsi Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.