Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Tetapkan Jurist Tan DPO Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kasus Jurist Tan terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
URIST TAN DPO - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (6/8/2025). Anang menyatakan pihaknya telah menetapkan Jurist Tan sebagai DPO kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan DPO terhadap Jurist Tan (JT)  dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kalau JT sudah di DPO," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Anang menjelaskan dimasukkannya Jurist Tan ke dalam DPO ini juga sebagai salah satu syarat upaya hukum lanjutan yakni penerbitan Red notice kepada yang bersangkutan.

Pasalnya, kata Anang, untuk menerbitkan Red notice maka pihaknya harus terlebih dahulu menetapkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang.

"DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan Red notice," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejagung telah melayangkan panggilan terhadap Jurist Tan sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pertama, Eks stafsus Nadiem itu dipanggil pada 18 Juli 2025 namun dia mangkir dari panggilan penyidik.

Setelah itu Jurist Tan juga tidak hadir dalam pemanggilan berikutnya yakni 21 dan 25 Juli 2025.

Adapun dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan