Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Khalid Basalamah dan Sejumlah Bos Travel

KPK memanggil sejumlah tokoh kunci dari kalangan penyelenggara haji swasta untuk mendalami dugaan skandal korupsi kuota haji.

Dok Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK menyatakan sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan atau kuota haji. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami dugaan skandal korupsi dalam pembagian kuota haji periode 2023–2024 dengan memanggil sejumlah tokoh kunci dari kalangan penyelenggara haji swasta. 

Pada Selasa (2/9/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap penceramah Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Muhammad Nur.

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini menempatkan Khalid Basalamah, yang juga Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), sebagai salah satu saksi yang dimintai keterangan.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi Khalid pada Juni 2025 untuk mendalami pengetahuannya terkait pengelolaan ibadah haji.

Selain Khalid, sorotan utama tertuju pada Firman Muhammad Nur, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata dan Ketua Umum Amphuri.

Pemanggilan ini sejalan dengan dugaan KPK bahwa sejumlah asosiasi travel haji turut andil dalam melakukan pembagian jatah atau plotting kuota haji khusus.

"Nah yang melakukan plotting ini adalah diantaranya dilakukan oleh asosiasi. Sehingga dalam proses pemeriksaannya pihak-pihak dari asosiasi ini juga dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik untuk menjelaskan hal itu," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).

Sejumlah pimpinan dan staf biro perjalanan haji lainnya juga turut diperiksa hari ini.

Diantaranya Kushardono dari PT Tisaga Multazam Utama dan Agus Andriyanto, Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya.

Tidak hanya pihak asosiasi dan biro perjalanan umrah dan haji, penyidik KPK turut pula memanggil pimpinan lembaga pengelola dana haji, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto.

Penyidikan ini berpusat pada penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Kuota yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sesuai amanat undang-undang, pada praktiknya justru dibagi rata 50:50.

Kebijakan di era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini diduga merampas hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan