Demo di Jakarta
Jejak Kontroversi Eko Patrio yang Cuma 10 Bulan Jabat Anggota DPR RI Fraksi PAN, Kini Dinonaktifkan
Tak hanya sama-sama dinonaktifkan dari Anggota DPR RI Fraksi PAN 2024-2029, Eko Patrio memiliki jejak kontroversi serupa dengan Uya Kuya.
Tak hanya nasib yang sama-sama dinonaktifkan dari Anggota DPR RI Fraksi PAN, Eko Patrio juga memiliki jejak kontroversi yang serupa dengan Uya Kuya.
Eko Patrio menjadi salah satu anggota DPR RI yang asyik berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Aksi ini terjadi ketika Presiden RI Prabowo Subianto rampung menyampaikan pidato kenegaraan.
Jogetan sembari menggoyang-goyangkan badan Eko Patrio ini terjadi saat lagu "Gemu Fa Mi Re" oleh kelompok musik dari Universitas Pertahanan (UNHAN) bergema di ruang sidang.
Eko Patrio, bersama Uya Kuya, dan sejumlah anggota dewan lain terlihat berjoget di kursi masing-masing sembari tertawa.
Momen Eko Patrio berjoget-joget pun terekam kamera dan sempat viral di sejumlah media sosial, termasuk X (Twitter) dan Instagram.
Aksi joget-joget di momen Sidang Tahunan yang seharusnya sakral ini pun menuai beragam kritikan.

Para anggota dewan, tak terkecuali Eko Patrio, disebut tidak peka dengan kondisi rakyat yang dihimpit beban ekonomi.
Ia dianggap tidak mencerminkan profesionalisme sebagai wakil rakyat dan empati terhadap masyarakat.
Di kala, anggota DPR RI dikabarkan bisa mengantongi take home pay (total gaji dan tunjangan yang didapat setelah dikurangi semua potongan per bulan) bisa mencapai Rp100 juta, bahkan lebih.
Selain itu, ada tunjangan baru, yakni tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan yang diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang ditiadakan.
Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah memberi klarifikasi lebih lanjut mengenai ramainya kabar tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, para anggota DPR RI hanya akan menerima tunjangan tersebut selama satu tahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025
"Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tunjangan rumah Rp50 juta per bulan selama satu tahun itu dipakai untuk mengontrak rumah selama periode atau masa jabatan DPR RI 2024-2029.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.