Sabtu, 4 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Singgung Perintah Presiden dan Kapolri, Kadiv Propam akan Usut Tuntas Kasus Rantis Lindas Ojol

Kadiv Propam Polri mengatakan sebanyak 7 orang anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojol hingga tewas langgar kode etik.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Terungkap posisi ketujuh orang Brimob saat berada dalam Rantis. 

Abdul menyebut, pengemudi kendaraan rantis itu adalah Bripka R dan yang duduk di sebelahnya adalah Kompol C.

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C," jelasnya.

Sementara itu, lima orang yang duduk di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.

"Ini hasil sementara yang kita sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi dan kita sudah pastikan," ucap Abdul Karim.

Pada kesempatan itu, Abdul juga menyatakan bahwa ketujuh anggota itu dikenakan penempatan khusus (patsus). Mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

"Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian." 

"Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar," terangnya.

Ketujuh anggota Brimob itu di-patsus dari 29 Agustus sampai 17 September 2025.

"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus," ujar Abdul Karim.

Sementara itu, terkait substansi dan masalah lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi.

"Klarifikasi ini tentunya kita akan meminta keterangan bukan hanya dari terduga saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut," tuturnya.

Abdul pun meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepolisian untuk menangani kasus ini.

"Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka penegakan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri ini," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved