Demo di Jakarta
Singgung Perintah Presiden dan Kapolri, Kadiv Propam akan Usut Tuntas Kasus Rantis Lindas Ojol
Kadiv Propam Polri mengatakan sebanyak 7 orang anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojol hingga tewas langgar kode etik.
TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, sebanyak 7 anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas terbukti melanggar kode etik.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Karim dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).
Abdul menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus tewasnya Affan yang dilindas oleh kendaraan kendaraan taktis (rantis) barakuda pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa pesan dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait hal itu sudah jelas.
"Sudah jelas perintah Bapak Presiden, sudah jelas perintah Bapak Kapori untuk menuntut, memeriksa, dan mengusut tuntas seluruh pihak-pihak yang terkait," ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan akan menegakkan hukum dan keadilan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Saya selaku Kadiv Propam tetap berkomitmen dan menjaga integritas dari organisasi saya yang saya pimpin ini."
"Dan saya akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri," jelasnya.
Kemudian, untuk menjamin proses penegakan hukum berlangsung transparan, Abdul menyebut bahwa pihak eksternal juga dilibatkan.
Seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal."
Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Brimob Dihukum Patsus Usai Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol
"Mulai dari tadi malam pendampingan dari Kompolnas sudah kami libatkan sampai dengan hari ini rekan-rekan dari Komnas HAM juga kami juga fasilitasi dan melibatkan dalam rangka proses penanganannya,” tuturnya.
Posisi Duduk 7 anggota
Berdasarkan hasil identifikasi sementara, Abdul mengungkapkan posisi duduk tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan rantis barakuda saat menabrak korban.
"Hasil identifikasi sementara yang kita sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," tuturnya.
Abdul menyebut, pengemudi kendaraan rantis itu adalah Bripka R dan yang duduk di sebelahnya adalah Kompol C.
"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C," jelasnya.
Sementara itu, lima orang yang duduk di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
"Ini hasil sementara yang kita sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi dan kita sudah pastikan," ucap Abdul Karim.
Pada kesempatan itu, Abdul juga menyatakan bahwa ketujuh anggota itu dikenakan penempatan khusus (patsus). Mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian."
"Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar," terangnya.
Ketujuh anggota Brimob itu di-patsus dari 29 Agustus sampai 17 September 2025.
"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus," ujar Abdul Karim.
Sementara itu, terkait substansi dan masalah lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi.
"Klarifikasi ini tentunya kita akan meminta keterangan bukan hanya dari terduga saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut," tuturnya.
Abdul pun meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepolisian untuk menangani kasus ini.
"Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka penegakan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri ini," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Deni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.