Dugaan Korupsi Kuota Haji
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Ketum Himpuh dan Komisaris Muhibbah Wisata
KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Kasus kuota haji
Kasus ini berawal dari adanya 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023.
KPK menduga terjadi praktik korupsi dalam pembagian kuota tersebut.
Modusnya diduga dengan mengubah porsi kuota untuk haji khusus yang seharusnya maksimal 8 persen dari total kuota, menjadi 50%. Perubahan drastis ini disinyalir disepakati dalam rapat antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Akibat kebijakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun karena dana yang seharusnya masuk dari jemaah haji reguler justru dialihkan ke pihak travel swasta.
KPK juga mengendus adanya setoran sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota dari pihak travel kepada oknum di Kemenag melalui asosiasi.
Dalam upaya penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Utama Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.