Dugaan Korupsi Kuota Haji
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Ketum Himpuh dan Komisaris Muhibbah Wisata
KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
Pada Kamis (28/8/2025), lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Termasuk Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) M. Firman Taufik, dan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud.
Himpuh sebuah asosiasi yang diakui secara hukum di Indonesia yang menyatukan agen-agen perjalanan berlisensi yang menyelenggarakan ibadah umrah dan haji.
Sementara Muhibbah Wisata merupakan biro perjalanan haji dan umroh yang berbasis di Pekanbaru, Riau.
Berdiri sejak tahun 2000 , Muhibbah Wisata telah membantu ribuan jamaah haji untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci.
Diperiksa KPK
Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keterangan para saksi diperlukan untuk mengusut tuntas alur dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan para saksi terkait perkara kuota haji ini," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Selain Firman dan Ibnu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari yang sama yaitu:
1. Ahmad Taufiq, Direktur PT Anugerah Citra Mulia
2. Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah & Haji Khusus tahun 2024
3. Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode Oktober 2022–November 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.