Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Ketum Himpuh dan Komisaris Muhibbah Wisata

KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024. 

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
PENYIDIKAN KUOTA HAJI - KPK secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024. 

Pada Kamis (28/8/2025), lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Termasuk Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) M. Firman Taufik, dan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud.

Himpuh sebuah asosiasi yang diakui secara hukum di Indonesia yang menyatukan agen-agen perjalanan berlisensi yang menyelenggarakan ibadah umrah dan haji.

Sementara Muhibbah Wisata merupakan biro perjalanan haji dan umroh yang berbasis di Pekanbaru, Riau.

Berdiri sejak tahun 2000 , Muhibbah Wisata telah membantu ribuan jamaah haji untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci.

Diperiksa KPK

Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keterangan para saksi diperlukan untuk mengusut tuntas alur dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan para saksi terkait perkara kuota haji ini," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).

Selain Firman dan Ibnu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari yang sama yaitu:

1. Ahmad Taufiq, Direktur PT Anugerah Citra Mulia

2. Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah & Haji Khusus tahun 2024

3. Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode Oktober 2022–November 2023

Kasus kuota haji

Kasus ini berawal dari adanya 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. 

KPK menduga terjadi praktik korupsi dalam pembagian kuota tersebut.

Modusnya diduga dengan mengubah porsi kuota untuk haji khusus yang seharusnya maksimal 8 persen dari total kuota, menjadi 50%. Perubahan drastis ini disinyalir disepakati dalam rapat antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).


Akibat kebijakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun karena dana yang seharusnya masuk dari jemaah haji reguler justru dialihkan ke pihak travel swasta. 


KPK juga mengendus adanya setoran sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota dari pihak travel kepada oknum di Kemenag melalui asosiasi.


Dalam upaya penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Utama Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved