Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Eks Ketua PN Jaksel Angkat Jempol Setelah Terima Rp 60 Miliar Untuk Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO

Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta disebut angkat jempol setelah terima uang suap Rp 60 miliar.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom, Wahyu Gunawan dan Arif Nuryanta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2025). Pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri jadi saksi di persidangan. 

"Tidak ada, Pak. Tidak ada ngobrolin itu. Saya hanya bilang, beres, Pak. Ndan beres," kata Ariyanto.

Ariyanto mengungkap saat itu Arif Nuryanta hanya mengangkat jempol.

"Hanya dibilang, angkat jempol (MAN). Sip. Kemungkinan nanti onslag," ucapnya.

Kasus suap hakim bermula saat tiga korporasi besar itu yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda. 

PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).

Uang pengganti itu harus dibayarkan tiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.

Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau onslag pada Maret 2025 lalu.

Tak puas dengan putusan tersebut, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan setelah adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut. 

Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved