Mengenal Badan Industri Mineral, Baru Dibentuk Prabowo di Kala Efisiensi, Kepalanya Mendiktisaintek
Mengenal Badan Industri Mineral, lembaga baru yang nantinya, sesuai namanya, bergerak di bidang industri pertambangan.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Industri Mineral adalah sebuah lembaga baru yang nantinya akan bergerak di bidang industri pertambangan.
Adapun Presiden RI Prabowo Subianto baru saja meresmikan Badan Industri Mineral pada Senin (25/8/2025).
Pembentukan lembaga tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 2025.
Kepala Negara juga menunjuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral.
Brian dilantik di Istana Negara, Jakarta pada hari yang sama dengan peresmian Badan Industri Mineral, yakni Senin kemarin.
Badan Industri Mineral dibentuk untuk mengelola mineral atau unsur logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth element (REE) yang nantinya menjadi bahan baku utama untuk teknologi energi bersih, seperti magnet dan baterai di masa depan.
Lembaga ini juga akan berfokus pada tiga tahapan pengelolaan mineral logam tanah jarang, yaitu ekstraksi, proteksi, dan pengembangan industri terkait.
Pembentukan Badan Industri Mineral menjadi tonggak baru dalam tata kelola sumber daya strategis Indonesia dan berdiri sendiri, tidak berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, badan ini dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan dan perlindungan terhadap mineral strategis Indonesia.
“Tugas paling mendesak adalah melindungi mineral strategis agar tidak keluar tanpa kendali, mengidentifikasi potensi mineral, dan melakukan riset agar pengelolaannya lebih optimal,” jelas Prasetyo Hadi di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Dibentuk di Tengah Efisiensi Anggaran
Baca juga: Brian Yuliarto Rangkap Jabatan Usai Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala Badan Industri Mineral
Badan Industri Mineral dibentuk oleh Prabowo Subianto kala pemerintahannya tengah menerapkan efisiensi anggaran.
Seperti diketahui, pemerintahan Prabowo mengumumkan kebijakan efisiensi anggaran secara resmi sejak 22 Januari 2025.
Kebijakan ini tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Inpres tersebut, tercantum kewajiban efisiensi anggaran di level nasional dan daerah.
Sumber: TribunSolo.com
Prabowo Siap Resmikan 25.000 Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp130 Triliun |
![]() |
---|
Kursi Menkopolkam Masih Kosong, Anak Buah Prabowo Bilang: Tunggu Saja |
![]() |
---|
Pakar Komunikasi Politik Sebut Seskab Teddy sebagai Figur Sentral Komunikasi Prabowo dan Kabinet |
![]() |
---|
Desakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dicopot, Pakar: Prabowo Harus Kaji Dulu, Urgent atau Tidak |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.