Brian Yuliarto Rangkap Jabatan Usai Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala Badan Industri Mineral
Brian mengatakan pihaknya akan melakukan pembagian tugas antara jabatannya sebagai Mendiktisaintek dan Kepala Badan Industri Mineral.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto mengakui dirinya akan rangkap jabatan seusai didapuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Badan Industri Mineral.
Brian mengatakan pihaknya akan melakukan pembagian tugas antara jabatannya sebagai Mendiktisaintek dan Kepala Badan Industri Mineral.
Baca juga: Tanoto Scholars Gathering 2025: Brian Yuliarto Tegaskan Ilmu & Teknologi untuk Kemandirian Bangsa
Badan Industri Mineral adalah lembaga baru yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025.
Tujuan utama badan ini adalah untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan sektor hilirisasi mineral nasional, yang mencakup pengolahan dan pemanfaatan sumber daya mineral secara strategis dan berkelanjutan.
Baca juga: Komisi X DPR Optimistis Brian Yuliarto Mampu Bawa Sektor Pendidikan Tinggi ke Arah Lebih Maju
"Nanti kita tentu sesama badan negara, kita akan mengkoordinasikan pembagian gimana," ujar Brian di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025).
Brian mengatakan bahwa jabatannya yang baru sebagai Kepala Badan Industri Mineral memiliki posisi yang cukup penting. Sebab, jabatan tersebut nantinya akan membantu peningkatan ekonomi bangsa.
"Karena material strategis ini cukup penting untuk kedaulatan bangsa, juga diharapkan bisa meningkatkan ekonomi kita. Mineral itu seperti mineral logam tanah jarang, dan mineral radio aktif," pungkasnya.
Rangkap jabatan adalah kondisi di mana seseorang memegang dua atau lebih posisi atau jabatan dalam suatu organisasi, pemerintahan, atau perusahaan secara bersamaan.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat tinggi negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025) pagi. Setidaknya ada 6 pejabat negara yang dilantik langsung oleh Mantan Danjen Kopassus tersebut.
Di antaranya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang kini akan dijabat oleh Suharto. Pengangkatan Suharto tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 71/P Tahun 2025.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Suharto.
Selain Suharto, Presiden Prabowo juga melantik dan memimpin sumpah jabatan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara yang dijabat oleh Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf.
Selain itu, Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara, Darwin Trisna dan Suhajar Diantoro. Pelantikan ketiganya tertuang dalam Keppres nomor 76/P tahun 2025.
Lalu, Kepala Badan Industrial Mineral, Brian Yuliarto. Keputusan ini tertuang dalam Keppres 77/P tahun 2025 tentang pengangkatan Kepala badan industri mineral.
Baca juga: Mendiktisaintek Brian Yuliarto Siap Tindaklanjuti Pencairan Tunjangan Kinerja Dosen
Kemudian, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kini dijabat oleh Suyudi Ario Seto yang tertuang dalam Keppres nomor 118 TPA tahun 2025. Selanjutnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono yang tertuang Keppres nomor 75P tahun 2024.
Prabowo Siap Resmikan 25.000 Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp130 Triliun |
![]() |
---|
Kursi Menkopolkam Masih Kosong, Anak Buah Prabowo Bilang: Tunggu Saja |
![]() |
---|
Pakar Komunikasi Politik Sebut Seskab Teddy sebagai Figur Sentral Komunikasi Prabowo dan Kabinet |
![]() |
---|
Desakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dicopot, Pakar: Prabowo Harus Kaji Dulu, Urgent atau Tidak |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.