Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Viral

Usulannya Gerbong Merokok Menuai Polemik, Nasim Khan Harap Ada Uji Coba Terbatas Dulu

Anggota DPR menjadi perbincangan publik usai mengusulkan adanya gerbong kereta khusus untuk tempat merokok pada rangkaian kereta jarak jauh.

Kolase Instagram @kai121_/Istimewa
GERBONG KERETA API - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menanggapi usulan dari anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok, pada Kamis (21/8/2025). 

Larangan itu tidak hanya diberlakukan untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektrik.

"Sejak tahun 2012, KAI sudah berkomitmen untuk menjadikan setiap perjalanan kereta api sebagai pengalaman yang nyaman bagi semua, dengan mengimplementasikan larangan merokok di seluruh area kereta api, termasuk rokok elektrik," bunyi keterangan PT KAI, dikutip dari akun Instagram @kai121_, Kamis.

Bahaya dari asap rokok tidak hanya mengancam kesehatan penumpang lainnya, tetapi juga membuat interior kereta menjadi kotor dan bau, serta merusak komponen interior kereta.

Selain itu, puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat mengakibatkan kerusakan dan kebakaran pada armada.

Adapun dasar hukum serta regulasi mengenai larangan merokok di Angkutan Umum sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu tercantum dalam:

Baca juga: Alasan Usulan Gerbong Kereta Khusus Perokok Sulit Diwujudkan, Ini Aturannya

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang
  • Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
  • Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di dalam Sarana Angkutan Umum.

Jika ada penumpang yang tetap merokok atau menggunakan vape di dalam kereta, PT KAI akan memberikan sanksi tegas dengan menurunkannya di stasiun terdekat pada kesempatan pertama.

Meski begitu, PT KAI tetap menyediakan Area Merokok atau Smoking Area di setiap stasiun.

Sejak aturan ini berlaku dan disosialisasikan, PT KAI mencatat ada ratusan penumpang yang dikenakan sanksi tiap tahun akibat pelanggaran.

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Falza Fuadina)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved