Senin, 29 September 2025

Alasan Usulan Gerbong Kereta Khusus Perokok Sulit Diwujudkan, Ini Aturannya

Usulan anggota dari Fraksi PKB Nasim Khan agar PT KAI menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang perokok sulit diwujudkan karena berbagai faktor

KAI
USUL GERBONG PEROKOK - Interior KA eksekutif Argo Dwipangga New Generation. Usulan anggota dari Fraksi PKB, Nasim Khan, agar PT KAI menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang perokok sulit diwujudkan karena berbagai faktor. Usulan itu disampaikan Nasim Khan ketika rapat dengar pendapat bersama PT KAI, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Usulan anggota dari Fraksi PKB, Nasim Khan, agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang perokok menjadi perbincangan hangat.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Anggota Komisi VI DPR RI dan PT KAI pada Rabu (20/8/2025).

Nasim Khan yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PKB mengusulkan ide tersebut kepada Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, beserta jajaran yang hadir saat itu.

"Paling tidak, Pakm ini ada masukan juga gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak," ujar Nasim di Gedung DPR RI, Rabu.

Nasim meyakini penyediaan gerbong khusus area merokok tersebut akan menguntungkan PT KAI. Sebab, tak sedikit penumpang kereta api jarak jauh dari kalangan perokok.

Di samping itu, Nasim juga berpandangan keberadaan gerbong khusus perokok, juga bisa menjadi solusi bagi penumpang yang merokok ketika harus menempuh perjalanan panjang.

"Karena 8 jam perjalanan jauh, Pak. Di bus aja, Pak, 12 jam hampir, 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area di bus. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong, Pak, saya yakin bisa itu, Pak. Ini aspirasi loh, Pak, Jawa Timur paling banyak ini semua se-Jawa ini paling banyak, Pak, kasian, Pak, dia. Nilai kemanusiaan juga bisa diterima gitu," pungkasnya.

Tapi, ada berbagai berbagai faktor penghalang usulan tersebut tidak bisa tercapai atau diwujudkan.

Pertama, terkait aturan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 29 Tahun 2014.

Isinya menyebut, melarang merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kendaraan bermotor umum, kereta api, angkutan laut, angkutan penyeberangan, dan angkutan udara.

Operator transportasi wajib memasang stiker "Dilarang Merokok" di setiap kendaraan, tidak menyediakan tempat merokok di dalam kendaraan, dan memastikan awak transportasi tidak merokok selama bertugas.

Penumpang atau awak yang melanggar dapat dikenakan sanksi tegas oleh operator.

Kedua adalah adanya aturan pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 115 menyatakan angkutan umum termasuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR).

Baca juga: Anggota DPR Usul Ada Gerbong Kereta Khusus Merokok, KAI Tegaskan KA Bebas Asap Rokok

Pelanggaran di kawasan tanpa rokok dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta (Pasal 199).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan