Senin, 29 September 2025

Yuliantono, Kades Dadapan Nganjuk Gugat UU Kejaksaan ke MK Karena Merasa Dirugikan

Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Yuliantono, merasa dirinya dirugikan Undang-Undang Kejaksaan.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
SIDANG MK - Sidang perkara nomor 138/PUU-XXIII/2025 berlangsung di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Yuliantono, gugat UU Kejaksaan ke MK karena merasa dirugikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Yuliantono, merasa dirinya dirugikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaaan). 

Yulianto pun mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 30B frasa khusus bidang intelijen dan Pasal 30B huruf a khusus frasa penyelidikan dalam UU Kejaksaan.

Kuasa hukum Yuliantono, Prayogo Laksono menyebutkan kedua pasal itu dirasa merugikan kliennya yang kini berstatus terlapor atas dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Nganjuk

Prayogo menegaskan, kewenangan jaksa bidang intelijen dalam melakukan penyelidikan dan menjadikannya dasar penyidikan berpotensi menimbulkan multitafsir serta membuka peluang kesewenang-wenangan. 

Ia menilai aturan itu tidak memberikan kepastian hukum dan mengabaikan hak konstitusional warga negara di hadapan hukum.

Baca juga: Putusan MK Longgarkan Aturan, LPSK Dorong Korban Terorisme Segera Klaim Kompensasi

“Penyelidikan seharusnya diatur secara jelas oleh undang-undang, termasuk siapa pejabat yang berwenang melakukannya," ujarnya di Ruang Sidang Utama MK, Jumat (22/8/2025).  

"Namun dalam UU Kejaksaan, hal ini tidak dijelaskan secara tegas sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum,” sambung Prayogo. 

Hasil penyelidikan yang dijadikan dasar penyidikan disebut Prayogo telah mengabaikan hak-hak dari Yulianto sebagai terlapor di Kejaksaan Negeri Nganjuk. 

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Dia menyinggung putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 yang sebelumnya pernah menguji kewenangan jaksa sebagai penyidik. 

Dalam perbandingannya, ia menyebut KUHAP dan UU KPK secara jelas mengatur kedudukan penyelidik, sementara UU Kejaksaan justru menimbulkan kekosongan hukum.

Dalam sidang dengan nomor perkara 138/PUU-XXIII/2025 ini, Ketua MK Suhartoyo memastikan kembali status Yulianto sekaligus menanyakan ihwal kasus korupsi apa yang tengah terjadi. 

"Apa sih, dugaannya mengenai apa kalau boleh tahu? Mengenai apa? Kan berkaitan dengan uang negara, uang apa?" tanya Suhartoyo. 

"Ya, terkait pembangunan fisik," balas Prayogo. 

"Fisik di desa itu?" kembali Suhartoyo bertanya untuk memastikan dan dikonfirmasi langsung oleh Prayogo. 

Sementara itu, hakim konstitusi Daniel Yusmic Foekh memberikan nasihat agar pemohon mencermati kembali gugatannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan