Yuliantono, Kades Dadapan Nganjuk Gugat UU Kejaksaan ke MK Karena Merasa Dirugikan
Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Yuliantono, merasa dirinya dirugikan Undang-Undang Kejaksaan.
Pembangunan itu meliputi, empat pavingisasi dan satu makadam. Beberapa pembangunan tak sesuai spesifikasi.
Dalam perjalanannya, terungkap pula dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Sehingga timbul ketidaksesuaian jenis proyek.
Sebagai informasi dana Rp 400 juta ini berasal dari anggaran desa tahun 2024.
Dari situ, status penanganan dugaan kasus ini naik pada tahap penyelidikan. Sebab, ada indikasi perbuatan melawan hukum.
Kejari rampung memintai keterangan sejumlah pihak. Totalnya, sebanyak 13 orang.
Mereka antara lain, perangkat desa, pelaksana kegiatan, bendahara, sekretaris, dan kepala desa Dadapan, dan dua orang dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) sebagai leading sektor pemberdayaan desa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Dadapan sudah naik tahap penyidikan.
Penyidikan dilaksanakan guna mencari barang bukti serta tersangka.
Selain itu, untuk memperkuat bukti, Kejari kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.
"Hari ini, dua orang perangkat Desa Dadapan diperiksa sebagai saksi," katanya, Selasa (19/8/2025).
Ia menyatakan, dalam dugaan kasus ini pihaknya telah menemukan bukti awal mengarah ke unsur dugaan tindak korupsi. Bukti itu berupa beberapa dokumen.
"Insyaallah bukti sudah ada. Termasuk dokumen," ungkapnya.
Koko menjelaskan, dalam menangani dugaan kasus ini, pihaknya tak menemui kendala.
"Mohon doa agar bisa segera kami tetapkan tersangkanya dan menyampaikannya kepada publik. Ini supaya perkara ini bisa terang benderang," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.