Yuliantono, Kades Dadapan Nganjuk Gugat UU Kejaksaan ke MK Karena Merasa Dirugikan
Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Yuliantono, merasa dirinya dirugikan Undang-Undang Kejaksaan.
Hakim menyarankan agar pemohon menyusun argumentasi yang lebih kuat dengan doktrin juga perbandingan terhadap praktik di negara lain terkait penting atau tidaknya fungsi intelijen.
“Posita sebaiknya dapat diperkuat,” ujar Daniel.
Dalam permohonannya, Yuliantono meminta MK menyatakan Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian menyatakan Pasal 30B frasa “Bidang Intelijen” dan Pasal 30B huruf a frasa “Penyelidikan” UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bunyi pasal 30B UU Kejaksaan:
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
c. melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan
e. melaksanakan pengawasan multimedia.
Kasus Dana Desa Dadapan
Dikutip dari Tribunjatim.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot.
Berdasar hasil pengumpulan keterangan dan data ditemukan dugaan anggaran Desa Dadapan sebesar Rp 400 juta telah disalahgunakan.
Selain itu, terdapat penyimpangan pada proses penyaluran anggaran. Yakni, dari rekening kas desa ditransfer ke rekening bendahara desa. Kemudian ditranfer kembali ke kepala desa setempat.
Dengan uang tersebut, sebanyak lima kegiatan pembangunan fisik dilangsungkan, termasuk biaya pemeliharaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.