Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejagung Pastikan Eksekusi Silfester Matutina Tak Akan Kedaluwarsa Karena Kasusnya Sudah Inkrah

Kejaksaan Agung memastikan proses eksekusi terhadap Silfester Matutina tidak akan kedaluwarsa meski pelaksanaan belum terealisasi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
FITNAH TERHADAP JK - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025). Ia memastikan Silfester Matutina akan segera dieksekusi Kejari Jakarta Selatan. 

"Untuk tanggal (eksekusi) nya sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata dia.

Sosok dan Kasus Silfester Matutina

Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Ia dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.

Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara.

Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.

Silfester Matutina dikenal sebagai seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik.

Ia merupakan pendukung Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilu 2019 dan pendukung Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Pada 2025, ia diangkat menjadi komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved