Kejagung Pastikan Eksekusi Silfester Matutina Tak Akan Kedaluwarsa Karena Kasusnya Sudah Inkrah
Kejaksaan Agung memastikan proses eksekusi terhadap Silfester Matutina tidak akan kedaluwarsa meski pelaksanaan belum terealisasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan proses eksekusi terhadap Silfester Matutina tidak akan kedaluwarsa meski hingga kini pelaksanaannya belum kunjung terealisasi.
Seperti diketahui Silfester Matutina merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019.
Silfester telah dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) melalui tahap kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, meski kasus itu sudah inkrah sejak 2019 tak serta merta eksekusi terhadap yang bersangkutan gugur begitu saja.
Menurut dia, proses hukum seseorang bisa saja kedaluwarsa apabila dalam pelaksanaan belum berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Silfester Matutina Belum Ditahan Soal Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Pakar Hukum: Ada Kelalaian Kejaksaan
"Kedaluwarsa itu adalah penuntutan, ibaratnya seseorang sudah menjalani proses secara pidana korupsi sudah 20 tahun (baru diproses) maka tidak bisa diproses. Karena persoalan itu sudah kedaluarsa," kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
"Kalau ini kan (Silfester) sudah putusan inkrah, sudah tinggal eksekusi saja," sambungnya.
Menurut dia, persoalan yang terjadi pada Silfester ini sejatinya juga pernah terjadi terhadap sejumlah terpidana lain yang tak kunjung dieksekusi lantaran melarikan diri.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jaksel: Sidang PK Silfester Matutina Berpotensi Gugur Jika Tidak Hadiri Langsung
Namun, Anang memastikan bahwa seseorang yang sudah dinyatakan bersalah pengadilan akan tetap dieksekusi penegak hukum.
"Kalau pelaksanaannya itu kan tinggal kapan? Banyak kan yang orang sudah di ini (diputus) tahu-tahu dieksekusi, banyak juga yang sudah berapa tahun baru dieksekusi sering kan DPO-DPO sekian tahun baru (dieksekusi)," kata dia.
Kejari Jaksel Disebut Telah Tunjuk Jaksa Eksekutor
Dalam upaya eksekusi terhadap Silfester Matutina Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor.
Adapun hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman usai dirinya mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).
"Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman.
Meski begitu Nurokhman belum bisa memastikan soal kapan Kejari Jaksel bakal mengeksekusi Silfester ke dalam penjara.
Ia hanya menuturkan pihaknya terus mendorong agar Kejari Jaksel Segera mengeksekusi eks Pimpinan relawan Joko Widodo tersebut.
"Untuk tanggal (eksekusi) nya sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata dia.
Sosok dan Kasus Silfester Matutina
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Ia dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara.
Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
Silfester Matutina dikenal sebagai seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik.
Ia merupakan pendukung Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilu 2019 dan pendukung Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Pada 2025, ia diangkat menjadi komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.