HUT Kemerdekaan RI
Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan
Momen HUT ke-80 RI, dia mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 9 bulan dari masa tahanannya di Lapas Kelas 2 Tangerang.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Putri Candrawathi (PC) terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan remisi kemerdekaan.
Pada momen HUT ke-80 RI, dia mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 9 bulan dari masa tahanannya di Lapas Kelas 2 Tangerang.
PC yang merupakan istri dari eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menerima remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari dan remisi tambahan donor darah 2 bulan.
Baca juga: Putri Candrawathi
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin saat dikonfirmasi Selasa (19/8/2025).
Ratmin menjelaskan pemberian remisi yang diberikan telah sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.
Menurutnya Putri Candrawathi selama di dalam lapas telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat penerima remisi sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Pertimbangannya di dalam Lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib," urai Ratman.
"WBP berhak mendapatkan remisi dan memenuhi syarat,” jelas dia.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebagai pengingat, Putri Candrawathi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 20 tahun penjara.
Namun, melalui penasihat hukumnya, Putri Candrawathi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Putri Candrawathi Rayakan Natal Secara Sederhana di Lapas Tangerang, Sempat Dijenguk Anak
Tapi MA menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akan tetapi dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Dalam dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini MA juga menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.
MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Selain Putri dan Ferdy Sambo, terpidana dalam perkara pembunuhan ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Richard sudah bebas murni sedangkan Ricky dan Kuat masih menjalani pidana bersama Ferdy Sambo di Lapas Cibinong.
HUT Kemerdekaan RI
VIRAL Bocah SD di Gowa Ketahuan Pungut Kue Sisa Pejabat, Endingnya Bikin Nangis Haru |
---|
Besok Hari Terakhir Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN |
---|
Promo Merdeka KAI Diskon 20 Persen Diperpanjang hingga 31 Agustus 2025 |
---|
Peringatan HUT ke-80 RI di Caracas: Upacara Bendera dan Peletakan Karangan Bunga di Panteón Nacional |
---|
Armaya Doremi Bangga Kibarkan Bendera Merah Putih di Boston City Hall untuk Pertama Kalinya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.