Senin, 29 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan

Momen HUT ke-80 RI, dia mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 9 bulan dari masa tahanannya di Lapas Kelas 2 Tangerang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Kolase Tribunnews
DAPAT REMISI - Putri Candrawathi (PC) terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan remisi kemerdekaan. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Putri Candrawathi (PC) terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan remisi kemerdekaan.

Pada momen HUT ke-80 RI, dia mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 9 bulan dari masa tahanannya di Lapas Kelas 2 Tangerang.

PC yang merupakan istri dari eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menerima remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari dan remisi tambahan donor darah 2 bulan.

Baca juga: Putri Candrawathi

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin saat dikonfirmasi Selasa (19/8/2025).

Ratmin menjelaskan pemberian remisi yang diberikan telah sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.

Menurutnya Putri Candrawathi selama di dalam lapas telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat penerima remisi sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Pertimbangannya di dalam Lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib," urai Ratman.

"WBP berhak mendapatkan remisi dan memenuhi syarat,” jelas dia.

Divonis 10 Tahun Penjara

Sebagai pengingat, Putri Candrawathi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 20 tahun penjara.

Namun, melalui penasihat hukumnya, Putri Candrawathi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Putri Candrawathi Rayakan Natal Secara Sederhana di Lapas Tangerang, Sempat Dijenguk Anak

Tapi MA menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akan tetapi dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Dalam dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini MA juga menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selain Putri dan Ferdy Sambo, terpidana dalam perkara pembunuhan ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. 

Richard sudah bebas murni sedangkan Ricky dan Kuat masih menjalani pidana bersama Ferdy Sambo di Lapas Cibinong.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan