Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dua Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto
Dua pengacara Sambo dan Putri Candrawathi yaitu Arman Hanis dan Febri Diansyah kini menjadi pembela Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Dua pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yaitu Arman Hanis dan Febri Diansyah masuk dalam tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam sidang terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Adapun Arman dan Febri tampak berada bersama dengan beberapa pengacara Hasto lainnya seperti Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Tampak Arman dan Febri duduk bersebelahan saat konferensi pers berlangsung.
"Pada kesempatan kali ini, kami ingin menyampaikan bahwa kami bersama tim yaitu Saudara Febri Diansyah dan Bobby Manalu ditunjuk untuk bergabung sebagai salah satu tim penasehat hukum secara profesional pada persidangan ini," ujarnya.
Arman mengatakan pihaknya telah mempelajari kasus hukum yang menjerat Hasto lewat berkas putusan dari mantan terpidana kasus Harun Masiku seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri.
Setelah mempelajarinya, Arman menuturkan seharusnya proses hukum terhadap Hasto oleh KPK tidak boleh berseberangan dengan fakta hukum dan berujung putusan yang telah dijatuhkan hakim terhadap tiga mantan terpidana.
"Karena bagaimanapun juga, perkara ini adalah sebuah kesatuan sehingga terdapat pertentangan antara satu dengan yang lainnya, maka hal tersebut justru menjadi celah baru yang menunjukkan proses hukum yang rapuh dan lemah pembuktiannya," katanya.
Selanjutnya, Arman berbicara terkait hasil eksaminasi yang dilakukan di mana kesimpulannya adalah Hasto dinyatakan bukan sebagai pemberi suap.
Dia mengatakan buronan Harun Masiku lah yang justru menjadi sosok paling berpotensi untuk menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU agar bisa meloloskan dirinya menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Baca juga: 17 Pengacara Kawal Hasto Kristiyanto di Sidang Perdana Pengadilan Tipikor
Arman mengeklaim uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan bukanlah dari Hasto, tetapi Harun Masiku.
Ia menegaskan apa yang dilakukan Hasto seperti meminta KPU melaksanakan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) bukan perbuatan melanggar hukum.
"Perbuatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP dalam melaksanakan tugas partai yang memerintahkan, mengajukan permohonan, dan fatwa ke Mahkamah Agung dan kemudian menyurati KPU untuk melaksanakan putusan dan fatwa tersebut adalah sah secara hukum dan bukanlah perbuatan melawan hukum."
"Kalaupun ada pihak yang berjalan di luar mekanisme hukum yang sah tersebut, hal tersebut jelas dilakukan secara terpisah dan bukan dilakukan bersama-sama dengan Hasto Kristiyanto," jelas Arman.
Pada kesempatan yang sama, Febri turut buka suara terkait kasus yang menjerat Hasto.
Dia hanya mempertanyakan adanya proses hukum lain yang bertentangan dengan putusan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.