Kamis, 2 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI Semringah Tunjangan Naik: Mungkin Menkeu Kasihan Sama Kami

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir berkelakar, mungkin Menkeu RI Sri Mulyani memberi kenaikan tunjangan karena merasa kasihan dengan anggota DPR RI.

dpr.go.id
GAJI ANGGOTA DPR - Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029, Adies Kadir. Adies memang mengakui, anggota dewan mengalami kenaikan gaji. Namun, kenaikan tersebut bukan dari gaji pokok, melainkan dari penyesuaian sejumlah tunjangan. 

Namun, mereka gagal terpilih karena hanya menduduki urutan 2 setelah memperoleh suara 327.516 atau sebesar 35,25 persen.

Adies Kadir juga bukan sosok baru di DPR RI, lembaga tinggi negara perwakilan rakyat di Indonesia. 

Ia menjadi anggota DPR RI sejak 2014 mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I yang meliputi Sidoarjo dan Kota Surabaya. 

Sebagai anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur I, Adies pernah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pada 2014, dikutip dari laman mpr.go.id.

Lalu, pada 2019, ia terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

Untuk periode 2024-2029, ia masuk jajaran pimpinan DPR RI sebagai Wakil Ketua DPR RI, membidangi ranah Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan yang meliputi Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

Di lingkup partai, Adies Kadir saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk masa bakti 2024-2029 setelah terpilih di Munas XI Partai Golkar yang diadakan pada 20-21 Agustus 2024 lalu di Jakarta Convention Center (JCC).

Ia juga tercatat sebagai Ketua Umum organisasi masyarakat (ormas) MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong).

Rincian Pendapatan DPR

Meski gaji pokok tetap, total pendapatan anggota DPR meningkat berkat berbagai tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

Berikut rincian pendapatan DPR:

  • Gaji pokok

Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000

  • Tunjangan tetap dan melekat

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang Sidang: Rp2.000.000
Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, ssbagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR

Total estimasi pendapatan satu anggota DPR adalah kurang lebih Rp120.000.000 per bulan.

(Tribunnews.com/Rizki A./Rizki Sandi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved