Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Iklan Bank BUMD Jabar, KPK Panggil Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Hari Ini

KPK agendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, pada Rabu (20/8/2025) terkait dugaan korupsi iklan bank BUMND Jabar. 

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK agendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, pada Rabu (20/8/2025) terkait dugaan korupsi iklan bank BUMND Jabar. 

Berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan aktif di dunia politik sejak era 1990-an

Menjadi anggota DPR RI selama lebih dari dua dekade:

Periode 1992–1997 dan 1999–2004

Terpilih kembali untuk periode 2009–2014 dan 2014–2019 dari dapil Kalimantan Selatan 

Pernah menjabat sebagai: Ketua Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI

Latar Belakang & Pendidikan: 

Lahir di Purwakarta, Jawa Barat pada 1 September 1957

Berdarah Minahasa dari ayahnya dan Banjar dari ibunya

Menempuh pendidikan di bidang Teknik Sipil di Sekolah Tinggi Teknologi Jakarta dan Universitas Kristen Indonesia

Jabatan Terkini pada Oktober 2022, ia resmi dilantik sebagai anggota BPK RI oleh Ketua Mahkamah Agung setelah terpilih secara aklamasi oleh Komisi XI DPR RI

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma. 

Kelimanya telah dicegah bepergian ke luar negeri dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: KPK Dalami Peran Ridwan Kamil sebagai Komisaris Bank di Kasus Korupsi Dana Iklan

Kasus ini berpusat pada realisasi belanja promosi bank BUMD Jabar periode 2021–2023 yang mencapai Rp409 miliar melalui kerja sama dengan enam agensi. 

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses penunjukan agensi-agensi tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan