Dugaan Korupsi Iklan Bank BUMD Jabar, KPK Panggil Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Hari Ini
KPK agendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, pada Rabu (20/8/2025) terkait dugaan korupsi iklan bank BUMND Jabar.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan aktif di dunia politik sejak era 1990-an
Menjadi anggota DPR RI selama lebih dari dua dekade:
Periode 1992–1997 dan 1999–2004
Terpilih kembali untuk periode 2009–2014 dan 2014–2019 dari dapil Kalimantan Selatan
Pernah menjabat sebagai: Ketua Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI
Latar Belakang & Pendidikan:
Lahir di Purwakarta, Jawa Barat pada 1 September 1957
Berdarah Minahasa dari ayahnya dan Banjar dari ibunya
Menempuh pendidikan di bidang Teknik Sipil di Sekolah Tinggi Teknologi Jakarta dan Universitas Kristen Indonesia
Jabatan Terkini pada Oktober 2022, ia resmi dilantik sebagai anggota BPK RI oleh Ketua Mahkamah Agung setelah terpilih secara aklamasi oleh Komisi XI DPR RI
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma.
Kelimanya telah dicegah bepergian ke luar negeri dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: KPK Dalami Peran Ridwan Kamil sebagai Komisaris Bank di Kasus Korupsi Dana Iklan
Kasus ini berpusat pada realisasi belanja promosi bank BUMD Jabar periode 2021–2023 yang mencapai Rp409 miliar melalui kerja sama dengan enam agensi.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses penunjukan agensi-agensi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.