Dugaan Korupsi Iklan Bank BUMD Jabar, KPK Panggil Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Hari Ini
KPK agendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, pada Rabu (20/8/2025) terkait dugaan korupsi iklan bank BUMND Jabar.
Menurut konstruksi perkara yang diuraikan KPK, dari total dana yang dibayarkan bank kepada agensi, terdapat selisih sebesar Rp222 miliar yang tidak disetorkan ke media.
Uang selisih inilah yang diduga menjadi dana non-budgeter atas persetujuan Yuddy Renaldi dan Widi Hartono.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp222 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 28 Februari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.