Anggota DPR Khawatir Pembangunan Daerah Mandek Akibat Penurunan Anggaran TKD
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti penurunan alokasi anggaran transfer ke daerah dalam postur RABN 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti penurunan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Rp 650 triliun.
Angka tersebut tercatat turun 24,8 persen dibandingkan outlook TKD pada 2025 sebesar Rp 848,52 triliun.
Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Transfer ke Daerah atau disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Menurut Doli, pemerintah pusat tentu memiliki pertimbangan dalam menurunkan alokasi TKD sekitar 28 persen.
Namun, dia menegaskan, pembangunan di daerah sangat bergantung pada kucuran dana dari pusat.
Baca juga: Apkasi: Pemotongan TKD di 2026 Semakin Beratkan Keuangan Pemerintah Daerah
Bahkan, kata Doli, sekitar 80 persen kabupaten/kota di Indonesia sangat tergantung dengan dana transfer daerah.
"Karena memang mereka kalau kita hitung rata-rata, kapasitas fiskalnya, PAD-nya itu cuma sekitar 20-30 persen saja memenuhi APBD-nya. Sisanya itu semuanya mengandalkan dana transfer pusat," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: 83 Persen Daerah Masih Bergantung TKD, Efektivitas Belanja Diuji
Karena itu, ia khawatir dengan penurunan TKD justru berimbas terhadap terhambatnya pembangunan di daerah.
"Nah jadi kalau kemudian terjadi pengurangan dana transfer pusat, dikhawatirkan nanti pembangunan di daerah itu bisa ya mandek, bisa enggak berjalan gitu," ujar Doli.
Doli pun mendorong kepala daerah agar tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat, melainkan juga berinovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan lain.
Di sisi lain, ia menekankan perlunya merumuskan ulang hubungan keuangan pusat dan daerah.
"Jadi harus ada progres sebetulnya dari waktu ke waktu, satu daerah itu di kabupaten/kota, maupun provinsi harusnya makin lama makin mandiri, bukan makin tergantung dengan keuangan pusat gitu lho. Nah ini yang harus kita cari solusinya," jelas Doli.
Selain itu, Doli menilai, mekanisme pengawasan terhadap penyaluran dana pusat ke daerah juga perlu diperketat.
Berharap Daerah Tak Menaikkan PBB
Doli pun meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia tidak serta-merta menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan alasan pengurangan alokasi anggaran TKD dalam RAPBN 2026.
"Kita memberikan warning kepada kepala daerah, mereka harus siap-siap. Jangan hanya mengandalkan itu," kata Doli.
Doli mengingatkan kepala daerah agar penyesuaian kebijakan fiskal daerah tidak membebani masyarakat.
"Tetapi catatannya, enggak boleh juga kalau ada beban, itu dibebankan langsung ke rakyat. Itu yang menurut saya juga harus menjadi prinsip," ujarnya.
Pajak yang dikelola daerah langsung adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau disingkat PBB-P2.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Alasan Pemerintah Soal Penurunan TKD
Dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2026 di Jakarta pada Jumat (15/8/2025), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan TKD yang mengalami penurunan.
Tito menyatakan, sebagian anggaran TKD akan dialihkan ke pemerintah pusat.
"TKD sebagian dialihkan ke pemerintah pusat. (Anggaran yang dialihkan) tersebar di kementerian dan lembaga," kata Tito.
"Nah ini yang penting adalah bagaimana kita nanti mengkoordinasikan supaya teman-teman di kementerian lembaga, rekan-rekan menteri agar program-program pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, kesehatan, ada kooperasi desa merah putih, ada MBG, itu yang (bisa) berdampak langsung ke daerah-daerah," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.