Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ragam Respons soal Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK hingga Golkar Buka Suara

Ragam respons soal Setya Novanto alias Setnov resmi memperoleh pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SETYA NOVANTO - Terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Markus Nari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Ragam respons soal Setya Novanto alias Setnov resmi memperoleh pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas membenarkan pembebasan bersyarat Setya Novanto

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025.

Dengan status barunya, Setya Novanto kini menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan diwajibkan melapor sebulan sekali.

"Yang bersangkutan mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," kata Rika.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menambahkan, jika Setya Novanto melakukan pelanggaran selama masa pembebasan bersyarat, statusnya dapat dicabut seketika.

Pihak Ditjenpas menjelaskan bahwa Setya Novanto telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, telah menjalani 2/3 masa pidana, serta melunasi denda Rp500 juta dan uang pengganti.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Tak Ikut Campur: Itu Wewenang Penuh Kemenimipas

Selain itu, ada alasan khusus di balik pembebasan bersyarat ini. Menurut Rika Aprianti, Setya Novanto dinilai aktif dalam program pembinaan.

"Dia itu menjadi motivator atau inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Selain itu juga aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan," jelas Rika.

Sebelum bebas bersyarat, hukuman Setya Novanto telah beberapa kali berkurang. 

Hukuman awalnya 15 tahun penjara dipotong menjadi 12,5 tahun melalui putusan PK Mahkamah Agung pada Juni 2025. 

Ia juga mendapatkan total remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 28 bulan 15 hari.

Sementara itu, hak politik Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik baru akan pulih 2,5 tahun setelah ia dinyatakan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham/Fersianus)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved