Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Golkar Belum Bahas Posisi Setya Novanto di Partai, Sekjen Sarmuji: Biarkan Beliau Menikmati Hidup

Golkar menilai Setya Novanto sebaiknya diberi kesempatan beradaptasi lebih dulu sebelum kembali masuk dalam struktur partai.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SETYA NOVANTO BEBAS - Partai Golkar merespons bebas bersyarat yang dijalani mantan Ketua DPR sekaligus eks Ketua Umum Golkar, Setya Novanto yang tersandung kasus korupsi E-KTP. Golkar menilai Setya Novanto sebaiknya diberi kesempatan beradaptasi lebih dulu sebelum kembali masuk dalam struktur partai. 

Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Syarat Pembebasan Bersyarat Berdasarkan Regulasi

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  • Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  • Permenkumham No. 7 Tahun 2022, sebagai perubahan atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, khususnya Pasal 10 ayat (2) dan (3), yang menjadi dasar pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi seperti Setya Novanto.

Syarat Umum:

  • Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan telah dijalani
  • Berkelakuan baik selama masa pidana, khususnya dalam 9 bulan terakhir
  • Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas
  • Dapat diterima kembali oleh masyarakat, berdasarkan hasil asesmen sosial dan rekomendasi Bapas

Syarat Administratif:

  • Salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan hukuman
  • Laporan pembinaan dari Lapas
  • Laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas
  • Surat jaminan dari keluarga atau lembaga sosial
  • Surat pernyataan dari narapidana bahwa tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali

Untuk narapidana kasus korupsi, terdapat syarat tambahan berupa pembayaran lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. 

Dalam kasus Setya Novanto, Ditjenpas menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum pembebasan bersyarat diberikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved