Senin, 29 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Golkar Belum Bahas Posisi Setya Novanto di Partai, Sekjen Sarmuji: Biarkan Beliau Menikmati Hidup

Golkar menilai Setya Novanto sebaiknya diberi kesempatan beradaptasi lebih dulu sebelum kembali masuk dalam struktur partai.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SETYA NOVANTO BEBAS - Partai Golkar merespons bebas bersyarat yang dijalani mantan Ketua DPR sekaligus eks Ketua Umum Golkar, Setya Novanto yang tersandung kasus korupsi E-KTP. Golkar menilai Setya Novanto sebaiknya diberi kesempatan beradaptasi lebih dulu sebelum kembali masuk dalam struktur partai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Golkar merespons bebas bersyarat yang dijalani mantan Ketua DPR sekaligus eks Ketua Umum Golkar, Setya Novanto yang tersandung kasus korupsi E-KTP.

Setya Novanto dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar.

Baca juga: Ragam Respons soal Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK hingga Golkar Buka Suara

Dia pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014–2019 serta Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 2016–2017. 

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengatakan pihaknya memahami bahwa Setya Novanto baru saja keluar dari masa pemasyarakatan. 

Karena itu, Golkar menilai Setnov, biasa dia disapa sebaiknya diberi kesempatan beradaptasi lebih dulu.

 

 

"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik," kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Ia menambahkan, saat ini belum ada pembahasan mengenai posisi Novanto di internal Golkar

Menurutnya, masuk kembali ke struktur partai akan menyita energi dan pikiran, sementara Novanto masih perlu menata kehidupan pasca bebas.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Tak Ikut Campur: Itu Wewenang Penuh Kemenimipas

"Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran, biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan telah mendapatkan pembebasan bersyarat. 

Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Agus menjelaskan bahwa keputusan bebas bersyarat tersebut sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku. 

Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur dalam sejumlah regulasi hukum di Indonesia. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan