Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Perjalanan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Hingga Bebas Bersyarat Jelang HUT RI, Diwarnai Drama

Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik atau E-KTP, Setya Novanto menghirup udara bebas setelah mendapat bebas bersyarat. Berikut perjalanan kasusnya.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SETYA NOVANTO BEBAS - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Saat ini ia bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik atau E-KTP, Setya Novanto menghirup udara bebas jelang Hari Ulang Tahun atau HUT ke-80 Republik Indonesia.

Mantan Ketua DPR RI tersebut bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).

Politikus Golkar tersebut bebas bersyarat setelah hukumannya disunat Mahkamah Agung, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Setya Novanto mendapat hukuman lebih ringan yang awalnya divonis 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya (bebas bersyarat) tanggal 25 yang lalu,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Sekjen Golkar: Kita Enggak Tahu, MA yang Memutuskan

Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali 19 November 2017.

Setelah dipotong remisi dan lainnya, Setya Novanto disebut telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga akhirnya bisa bebas bersyarat.

Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai.

Baca juga: Reaksi KPK Usai Hukuman Setya Novanto Kembali Dikurangi Karena Remisi Lebaran

Tercatat Novanto beberapa kali mendapatkan remisi. Di antaranya remisi pada Idul Fitri 2023, 2024 dan 2025. 

Kemudian pada peringatan HUT ke-78 RI, Novanto juga mendapat potongan hukuman 90 hari pada Agustus 2023.

Perjalanan Kasus Setya Novanto Hingga Bebas Bersyarat

Kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto berawal dari nyanyian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin saat itu mengungkap adanya aliran uang korupsi proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR, termasuk Setya Novanto yang diduga kecipratan uang senilai 2,6 juta dollar AS.

Keterlibatan Setya Novanto dalam kasus ini menguat setelah namanya disebut dalam sidang.

Setya Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Dari total anggaran tersebut, sebanyak 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil proyek. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved