Sabtu, 4 Oktober 2025

Reaksi KPK Usai Hukuman Setya Novanto Kembali Dikurangi Karena Remisi Lebaran

Setya Novanto, yang sebelumnya telah menerima remisi pada Idul Fitri 2023 dan 2024, kembali mendapatkan keringanan masa tahanan meskipun rekam jejakny

TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ TribunJabar
Penampakan sel Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons adanya pemberian pemotongan masa hukuman atau remisi Lebaran Idul Fitri kepada terpidana 15 tahun penjara kasus korupsi e-KTP, mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Diketahui, saat ini Setya Novanto menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Kini, ia mendapat remisi lagi sekitar 15 sampai 60 hari. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengatakan, pemberian remisi adalah kewenangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang dinaungi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Hal itu bukan menjadi bagian kewenangan lembaga anti-korupsi.

"Kalau masalah itu [pemberian remisi] tergantung aturannya," kata Tanak kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Juwita Curiga Jumran Rencanakan Pembunuhan secara Cermat: Tahu Cara Hilangkan Jejak

Dijelaskannya, KPK hanya bertanggung jawab pada penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Untuk masalah remisi, itu domain lembaga lain.

Namun, meski KPK mengungkapkan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam proses pemberian remisi, banyak yang bertanya-tanya mengapa Setya Novanto—terpidana kasus korupsi e-KTP—terus menerima pengurangan masa hukuman. Setya Novanto diketahui menerima remisi khusus Idul Fitri pada 2023, 2024, dan kini 2025, meskipun ia terlibat dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Berdasarkan data dari Lapas Sukamiskin, Setya Novanto adalah salah satu dari 288 narapidana Lapas Sukamiskin yang menerima remisi di momen Idul Fitri tahun ini.

Meskipun remisi diberikan kepada narapidana beragama Islam, pertanyaan muncul tentang kriteria dan transparansi dalam pemberian remisi, terutama untuk tokoh kontroversial seperti Novanto.

Baca juga: Soal Kasus Guru Silat Cabuli Anak di Bawah Umur, Bupati Wonogiri: Harus Dihukum Setimpal

Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, memastikan bahwa meski banyak narapidana yang mendapat remisi, tidak ada yang dibebaskan setelah menerima potongan hukuman.

Menurut Benny, dari total 288 penerima remisi, potongan yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari.

"Setya Novanto dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah," tuturnya saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (31/3/2025), dikutip dari Kompas TV.

Setya Novanto, yang sebelumnya telah menerima remisi pada Idul Fitri 2023 dan 2024, kembali mendapatkan keringanan masa tahanan meskipun rekam jejaknya masih terus mendapat sorotan publik. Pada peringatan HUT ke-78 RI, Novanto juga mendapat potongan hukuman 90 hari pada Agustus 2023.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved