Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Haji 2024 Sempat Dapat Kepuasan Tinggi, KPK Temukan Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Rp1 Triliun

Haji 2024 sempat mendapat apresiasi, namun pembagian kuota tambahan memunculkan polemik hingga akhirnya ditelusuri KPK.

Penulis: Abdul Qodir
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
PENYIDIKAN KUOTA HAJI - KPK secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pengumuman ini disampaikan pada waktu yang tidak biasa, yakni Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB 

KPK menduga terdapat praktik jual beli kuota melalui asosiasi travel haji khusus, dengan nilai transaksi mencapai Rp75 juta per kursi. Praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Dalam tahap awal penyidikan, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta sejumlah pemilik biro travel.

Dalam siaran pers tertulis pada 5 Agustus 2025, KPK menyebut perkara ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Pada 15 Agustus 2025, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas, kantor Ditjen PHU, dan sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang masih dalam proses verifikasi.

Caption: Momen puluhan penyidik mengangkut koper besar hasil penggeledahan di Gedung Ditjen PHU Kementerian Agama RI di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (13/8/2025) malam. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)
Caption: Momen puluhan penyidik mengangkut koper besar hasil penggeledahan di Gedung Ditjen PHU Kementerian Agama RI di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (13/8/2025) malam. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com) (Igman Ibrahim)

Yaqut sempat menyampaikan pernyataan usai diperiksa KPK di Jakarta pada 7 Agustus 2025. Namun, ia menolak menjelaskan materi pemeriksaan. 

“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujarnya.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa pembagian kuota dilakukan secara transparan dan adil, dengan simulasi lapangan sebagai dasar keputusan.

“Banyak pihak ikut membantu kami memutuskan masalah ini dan ikut melakukan simulasi secara langsung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa zonasi tempat tinggal jemaah di Armuzna menjadi pertimbangan utama karena menyangkut kenyamanan dan keselamatan jemaah reguler.

Baca juga: BREAKING NEWS: Setya Novanto Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Bebas Bersyarat

Pandangan MUI soal Dampak Kuota Tambahan Haji 2024

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti dampak penambahan kuota haji terhadap kenyamanan jemaah, khususnya di Mina. 

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menyebut bahwa luas Mina yang hanya 172.000 meter persegi membuat ruang per jemaah sangat sempit, hanya sekitar 80 sentimeter persegi. 

“Yang paling menyedihkan, antrean toilet atau kamar mandi sangat mengular sekali panjangnya,” ujar Buya Anwar dalam keterangan persnya di Jakarta, 15 Agustus 2025.

Ia juga mengkritisi skema pembagian kuota tambahan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. 

“Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92-8 persen diterapkan,” katanya.

Ia menekankan pentingnya evaluasi berbasis kondisi riil dan analisis matematis antara luas area dan jumlah jemaah.

“Sekali lagi, penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Maka itu, solusinya sudah saya usulkan, yakni pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan