Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Haji 2024 Sempat Dapat Kepuasan Tinggi, KPK Temukan Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Rp1 Triliun

Haji 2024 sempat mendapat apresiasi, namun pembagian kuota tambahan memunculkan polemik hingga akhirnya ditelusuri KPK.

Penulis: Abdul Qodir
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
PENYIDIKAN KUOTA HAJI - KPK secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pengumuman ini disampaikan pada waktu yang tidak biasa, yakni Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 oleh Kementerian Agama mencatat sejumlah capaian positif yang mendapat apresiasi dari beberapa pihak. 

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 25 September 2024 menunjukkan angka 88,20 dan dikategorikan sebagai sangat memuaskan. Survei tersebut dilakukan terhadap 14.400 jemaah di tujuh titik layanan, mencakup akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kesehatan.

Efisiensi anggaran penyelenggaraan haji mencapai lebih dari Rp600 miliar, yang berdampak langsung pada penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025. Jumlah jemaah haji Indonesia juga meningkat sekitar 20.000 orang, sehingga total jemaah mencapai 241.000 orang, termasuk kuota tambahan yang diperoleh melalui diplomasi Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.

Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menyebut penyelenggaraan haji 2024 sebagai yang terbaik dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam konferensi pers penutupan operasional haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 25 Juli 2024, ia menyatakan, “Alhamdulillah, seluruh fase penyelenggaraan ibadah haji sudah berjalan dengan baik, mulai dari pemberangkatan, puncak haji, hingga pemulangan. Tidak berlebihan jika disebut Haji 2024 sukses dan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.”

Ia juga memaparkan skema 4–3–5, yang mencakup empat layanan perdana seperti fast track di embarkasi, katering penuh di Makkah, kuota tambahan 20.000 jemaah, dan kebijakan murur; tiga pengembangan ekonomi haji; serta lima inovasi layanan berbasis digital dan kesehatan.

Baca juga: Hasil Penggeledahan Rumah Eks Menag Yaqut: KPK Sita HP, Bakal Diekstraksi untuk Cari Bukti

Polemik Kuota Tambahan dan Temuan DPR

Di balik apresiasi terhadap penyelenggaraan haji 2024, muncul polemik terkait kebijakan pembagian kuota tambahan. Tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah dari Arab Saudi semula dimaksudkan untuk mempercepat antrean haji reguler yang bisa mencapai 15 hingga 47 tahun. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 adalah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menyoroti pembagian kuota tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap persetujuan awal dan ketentuan hukum. Dalam rapat kerja Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 28 September 2024, anggota Pansus, Luluk Nur Hamidah, menyebut bahwa hampir 3.500 jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa antrean, sementara 167.000 jemaah reguler masih menunggu giliran. 

“Ini jelas menyalahi prinsip keadilan dan melanggar Undang-Undang. Jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun justru terpinggirkan,” kata Luluk.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 30 September 2024, Ketua Pansus Haji Nusron Wahid membacakan hasil penyelidikan dan rekomendasi resmi DPR. Pansus menemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa kuota haji nasional harus dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Pembagian kuota secara 50:50 oleh Kementerian Agama dianggap bertentangan dengan aturan tersebut dan merugikan jemaah reguler yang telah lama menunggu antrean.

“Kami mendesak agar sistem penetapan kuota haji, baik reguler maupun khusus, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis biro travel,” ujar Nusron.

Panitia Khusus (pansus) Hak Angket Haji DPR RI meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/8/2024). 
Panitia Khusus (pansus) Hak Angket Haji DPR RI meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/8/2024).  (Istimewa)

Pansus juga mencatat bahwa Kementerian Agama masih menjalankan peran ganda sebagai regulator dan operator, serta belum menyelesaikan masalah 5.678 nomor porsi haji reguler yang tidak jelas keberadaan jemaahnya. Selain itu, terdapat kelemahan dalam pengisian kuota pendamping jemaah, termasuk kasus jemaah non-mahram yang diberangkatkan sebagai pendamping.

KPK Usut usai Terima Laporan Dugaan Korupsi

Setelah menerima laporan masyarakat dan hasil evaluasi dari DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji tambahan. 

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 2 Agustus 2025, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kami sedang mengusut siapa yang memberikan perintah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, dan siapa saja yang menerima aliran dana,” ujar Asep.

KPK menduga terdapat praktik jual beli kuota melalui asosiasi travel haji khusus, dengan nilai transaksi mencapai Rp75 juta per kursi. Praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Dalam tahap awal penyidikan, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta sejumlah pemilik biro travel.

Dalam siaran pers tertulis pada 5 Agustus 2025, KPK menyebut perkara ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Pada 15 Agustus 2025, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas, kantor Ditjen PHU, dan sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang masih dalam proses verifikasi.

Caption: Momen puluhan penyidik mengangkut koper besar hasil penggeledahan di Gedung Ditjen PHU Kementerian Agama RI di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (13/8/2025) malam. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)
Caption: Momen puluhan penyidik mengangkut koper besar hasil penggeledahan di Gedung Ditjen PHU Kementerian Agama RI di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (13/8/2025) malam. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com) (Igman Ibrahim)

Yaqut sempat menyampaikan pernyataan usai diperiksa KPK di Jakarta pada 7 Agustus 2025. Namun, ia menolak menjelaskan materi pemeriksaan. 

“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujarnya.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa pembagian kuota dilakukan secara transparan dan adil, dengan simulasi lapangan sebagai dasar keputusan.

“Banyak pihak ikut membantu kami memutuskan masalah ini dan ikut melakukan simulasi secara langsung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa zonasi tempat tinggal jemaah di Armuzna menjadi pertimbangan utama karena menyangkut kenyamanan dan keselamatan jemaah reguler.

Baca juga: BREAKING NEWS: Setya Novanto Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Bebas Bersyarat

Pandangan MUI soal Dampak Kuota Tambahan Haji 2024

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti dampak penambahan kuota haji terhadap kenyamanan jemaah, khususnya di Mina. 

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menyebut bahwa luas Mina yang hanya 172.000 meter persegi membuat ruang per jemaah sangat sempit, hanya sekitar 80 sentimeter persegi. 

“Yang paling menyedihkan, antrean toilet atau kamar mandi sangat mengular sekali panjangnya,” ujar Buya Anwar dalam keterangan persnya di Jakarta, 15 Agustus 2025.

Ia juga mengkritisi skema pembagian kuota tambahan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. 

“Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92-8 persen diterapkan,” katanya.

Ia menekankan pentingnya evaluasi berbasis kondisi riil dan analisis matematis antara luas area dan jumlah jemaah.

“Sekali lagi, penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Maka itu, solusinya sudah saya usulkan, yakni pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved