Sabtu, 4 Oktober 2025

Tingkat Pengangguran Turun, Upah Minimum Jadi Isu Panas Jelang Aksi Buruh 28 Agustus

Pengangguran turun 4,76%, 3,59 juta kerja baru tercipta. Upah minimum 2026 jadi isu panas jelang aksi buruh 28 Agustus.

dok. Kompas
BURUH - 
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penurunan pengangguran 2025 menjadi 4,76?n penambahan 3,59 juta lapangan kerja baru, sementara isu upah minimum 2026 memanas menjelang aksi buruh 28 Agustus. 

Selain itu, Litbang KSPI melakukan survei nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5 persen sampai dengan 5 persen. 

Dengan demikian, KSPI mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah sebagai berikut: 

Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5 persen - 10,5 persen) + (0,5 persen - 5 persen) tergantung jenis industrinya.

“KSPI mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025," tuturnya.

Aksi Turun ke Jalan

Said menyampaikan, KSPI sudah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang direncanakan pada tanggal 28 Agustus 2025. 

Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen. 

Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, pada aksi itu buruh juga akan menyampaikan aspirasi 6 tuntutan, yaitu:

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)

2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK

3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.

5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.

6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved