Sabtu, 4 Oktober 2025

Tingkat Pengangguran Turun, Upah Minimum Jadi Isu Panas Jelang Aksi Buruh 28 Agustus

Pengangguran turun 4,76%, 3,59 juta kerja baru tercipta. Upah minimum 2026 jadi isu panas jelang aksi buruh 28 Agustus.

dok. Kompas
BURUH - 
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penurunan pengangguran 2025 menjadi 4,76?n penambahan 3,59 juta lapangan kerja baru, sementara isu upah minimum 2026 memanas menjelang aksi buruh 28 Agustus. 

KSPI, salah satu organisasi serikat buruh di Indonesia yang didirikan pada 1 Februari 2003 sebagai wadah perjuangan pekerja dalam memperjuangkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan hak-hak ketenagakerjaan. 

KSPI berafiliasi dengan ITUC (International Trade Union Confederation) dan aktif dalam advokasi kebijakan publik, aksi massa, serta pendidikan buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal, menyampaikan, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL)

Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Said dikutip Senin (11/8/2025). 

Oleh karena itu, Litbang KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut:

Pertama, akumulasi nilai inflansi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen.

Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen.

Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI adalah 1,0 sampai 1,4.

“Dengan demikian diusulakan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said. 

Contoh Hitungan Kenaikan Upah Minimum 2026

Sebagai contoh upah minimum di DKI Jakarta pada tahun ini sebesar Rp5.396.791.

Angka tersebut naik Rp329.380 dibanding tahun sebelumnya senilai Rp.5.067.381.

Jika dihitung kenaikan 10,5 persen sesuai permintaan KSPI maka upah minimum Jakarta pada tahun depan naik Rp572.059 menjadi Rp 5.968.850.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved