Tingkat Pengangguran Turun, Upah Minimum Jadi Isu Panas Jelang Aksi Buruh 28 Agustus
Pengangguran turun 4,76%, 3,59 juta kerja baru tercipta. Upah minimum 2026 jadi isu panas jelang aksi buruh 28 Agustus.
KSPI, salah satu organisasi serikat buruh di Indonesia yang didirikan pada 1 Februari 2003 sebagai wadah perjuangan pekerja dalam memperjuangkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan hak-hak ketenagakerjaan.
KSPI berafiliasi dengan ITUC (International Trade Union Confederation) dan aktif dalam advokasi kebijakan publik, aksi massa, serta pendidikan buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal, menyampaikan, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL)
Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Said dikutip Senin (11/8/2025).
Oleh karena itu, Litbang KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut:
Pertama, akumulasi nilai inflansi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen.
Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen.
Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI adalah 1,0 sampai 1,4.
“Dengan demikian diusulakan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said.
Contoh Hitungan Kenaikan Upah Minimum 2026
Sebagai contoh upah minimum di DKI Jakarta pada tahun ini sebesar Rp5.396.791.
Angka tersebut naik Rp329.380 dibanding tahun sebelumnya senilai Rp.5.067.381.
Jika dihitung kenaikan 10,5 persen sesuai permintaan KSPI maka upah minimum Jakarta pada tahun depan naik Rp572.059 menjadi Rp 5.968.850.
Dua Presiden Buruh Minta Aksi Unjuk Rasa Tak Disertai Kekerasan, Harus Damai |
![]() |
---|
Jokowi Blak-blakan soal Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Sri Mulyani: Mazhab Ekonominya Beda |
![]() |
---|
Belum Genap Seminggu Dilantik Jadi Menkeu RI, 3 Statement Purbaya Tuai Sorotan: Terbaru Curhat Gaji |
![]() |
---|
Ekonom UGM Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Guyur Rp200 Triliun ke 6 Bank Nasional Harus Hati-hati |
![]() |
---|
TIBA-TIBA Akun Instagram Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Ikut Lenyap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.