Tingkat Pengangguran Turun, Upah Minimum Jadi Isu Panas Jelang Aksi Buruh 28 Agustus
Pengangguran turun 4,76%, 3,59 juta kerja baru tercipta. Upah minimum 2026 jadi isu panas jelang aksi buruh 28 Agustus.
TRIBUNNEWS.COM - Tingkat pengangguran di Indonesia pada 2025 turun menjadi 4,76 persen, disertai penciptaan 3,59 juta lapangan kerja baru.
Namun, capaian ini dibayangi isu kenaikan upah minimum 2026 yang memanas menjelang aksi serentak buruh pada 28 Agustus.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen, menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan hidup layak di tengah perbaikan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tingkat pengangguran di Indonesia sepanjang tahun 2025 menurun signifikan menjadi 4,76 persen, sementara jumlah lapangan kerja baru meningkat menjadi 3,59 juta.
Capaian ini disampaikan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026, sebagai bukti perbaikan kondisi ekonomi nasional dan efektivitas kebijakan pemerintah dalam mendorong penciptaan kerja dan pengurangan kemiskinan.
Fakta Penurunan Pengangguran 2025
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2025 tercatat 4,76 persen, turun dari 4,82 persen pada Februari 2024.
Penurunan ini dikonfirmasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan.
Pemerintah juga mencatat penambahan 3,59 juta lapangan kerja baru, menunjukkan peningkatan daya serap pasar kerja
Meski persentase pengangguran menurun, jumlah absolut penganggur naik dari 7,20 juta menjadi 7,28 juta orang, karena pertumbuhan angkatan kerja lebih cepat dari penciptaan lapangan kerja.
Indonesia masih memiliki angka pengangguran tertinggi di Asia Tenggara, meskipun tren menurun.
Jadi, secara persentase memang terjadi penurunan, tetapi tantangan kualitas dan daya serap kerja masih perlu perhatian.
"Pak Menko tadi juga sudah menyampaikan dan Bapak Presiden juga menyampaikan dalam pidatonya mengenai tingkat pengangguran yang menurun, tingkat kemiskinan menurun," kata Sri Mulyani.
Lanjutnya catatan tersebut terendah dalam sejarah Indonesia yaitu 8,47 persen untuk tingkat kemiskinan.
"Dan untuk tingkat pengangguran di 4,76 persen," imbuhnya.
Kemudian dikatakan Sri Mulyani bahwa jumlah lapangan kerja di tahun ini meningkat.
"Tambahan lapangan kerja baru di tahun 2025 ini adalah 3.590.000. Sementara itu tahun lalu 3.550.000. Jadi ada kenaikan penambahan lapangan kerja di tahun 2025 ini," ungkapnya.
Penambahan lapangan kerja baru sebanyak 3,59 juta orang tercatat sepanjang Februari 2024 hingga Februari 2025.
Ini merupakan kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang mencatat 3,55 juta lapangan kerja baru.
Penciptaan kerja terjadi di berbagai sektor, terutama:
Perdagangan: 980 ribu orang
Pertanian: 890 ribu orang
Industri pengolahan: 720 ribu orang
Kualitas Pekerjaan Meningkat
Proporsi pekerja penuh naik dari 65,6 persen ke 66,2%
Setengah pengangguran turun dari 8,5% ke 8,0%
Pekerja paruh waktu juga menurun tipis
Pemerintah melalui berbagai kementerian, termasuk Kemenaker dan Kemenkeu, mendorong penciptaan kerja lewat investasi strategis seperti Danantara, Program subsidi rumah buruh yang membuka lapangan kerja konstruksi dan kolaborasi pendidikan dan industri untuk menyiapkan tenaga kerja muda
Jadi, bukan hanya jumlahnya yang bertambah, tapi kualitas dan sebaran sektor kerja juga menunjukkan perbaikan.
Selain soal pembukaan lapangan kerja, keseimbangan antara penciptaan kerja dan kenaikan upah menjadi isu penting. Pengusaha khawatir terhadap PHK massal jika tidak ada relaksasi pajak dan dukungan produksi. Buruh berharap kenaikan upah dibarengi dengan jaminan sosial dan kesehatan yang lebih kuat.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minumum 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen.
KSPI, salah satu organisasi serikat buruh di Indonesia yang didirikan pada 1 Februari 2003 sebagai wadah perjuangan pekerja dalam memperjuangkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan hak-hak ketenagakerjaan.
KSPI berafiliasi dengan ITUC (International Trade Union Confederation) dan aktif dalam advokasi kebijakan publik, aksi massa, serta pendidikan buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal, menyampaikan, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL)
Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Said dikutip Senin (11/8/2025).
Oleh karena itu, Litbang KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut:
Pertama, akumulasi nilai inflansi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen.
Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen.
Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI adalah 1,0 sampai 1,4.
“Dengan demikian diusulakan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said.
Contoh Hitungan Kenaikan Upah Minimum 2026
Sebagai contoh upah minimum di DKI Jakarta pada tahun ini sebesar Rp5.396.791.
Angka tersebut naik Rp329.380 dibanding tahun sebelumnya senilai Rp.5.067.381.
Jika dihitung kenaikan 10,5 persen sesuai permintaan KSPI maka upah minimum Jakarta pada tahun depan naik Rp572.059 menjadi Rp 5.968.850.
Selain itu, Litbang KSPI melakukan survei nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5 persen sampai dengan 5 persen.
Dengan demikian, KSPI mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah sebagai berikut:
Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5 persen - 10,5 persen) + (0,5 persen - 5 persen) tergantung jenis industrinya.
“KSPI mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025," tuturnya.
Aksi Turun ke Jalan
Said menyampaikan, KSPI sudah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang direncanakan pada tanggal 28 Agustus 2025.
Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, pada aksi itu buruh juga akan menyampaikan aspirasi 6 tuntutan, yaitu:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)
2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.
Dua Presiden Buruh Minta Aksi Unjuk Rasa Tak Disertai Kekerasan, Harus Damai |
![]() |
---|
Jokowi Blak-blakan soal Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Sri Mulyani: Mazhab Ekonominya Beda |
![]() |
---|
Belum Genap Seminggu Dilantik Jadi Menkeu RI, 3 Statement Purbaya Tuai Sorotan: Terbaru Curhat Gaji |
![]() |
---|
Ekonom UGM Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Guyur Rp200 Triliun ke 6 Bank Nasional Harus Hati-hati |
![]() |
---|
TIBA-TIBA Akun Instagram Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Ikut Lenyap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.