Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi KUHAP Memantik Kekhawatiran Terhadap Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Aparat

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memantik kekhawatiran serius terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

HO/Ist
POLEMIK RUU KUHAP - Diskusi publik bertajuk "Konstitusionalisme KUHAP: Relevansi Asas Diferensiasi Fungsional dalam Penegakan Hukum" di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (15/8/2025). 

Politik Militer

Masih dalam diskusi yang sama, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza menilai bahwa KUHAP yang sedang direvisi pemerintah dan DPR dapat dibaca sebagai bagian dari penyempurnaan politik militer yang telah berlangsung sejak lama.

Menurutnya, sejak awal kemerdekaan, militer tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga memainkan peran signifikan dalam politik dan pemerintahan.

Bhatara menyebut pada masa Orde Lama, keterlibatan militer dilegitimasi melalui doktrin "Dwifungsi ABRI" yang kemudian dipertahankan dan diperkokoh di era Orde Baru, dimana militer menguasai berbagai jabatan sipil, memengaruhi pembentukan kebijakan hukum, dan menjaga kekuasaan eksekutif.

"Pola ini tidak sepenuhnya hilang pascareformasi, tetapi justru bertransformasi ke dalam bentuk-bentuk baru yang lebih soft melalui regulasi dan kebijakan hukum," ujar Bhatara.

Polemik RUU KUHAP

Sorotan terhadap RUU KUHAP meningkat sejak awal 2025, ketika DPR RI menetapkan revisi KUHAP sebagai RUU inisiatif, dengan target diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada 1 Januari 2026.

Ada beberapa hal yang menyebabkan publik menganggap RUU KUHAP ini bermasalah.

Mulai Minimnya Mekanisme Check and Balances hingga pengabaian hak penyandang disabilitas.

1. Pemusatan Kewenangan

Revisi KUHAP membuka ruang bagi satu institusi untuk mengendalikan proses hukum secara absolut, melampaui batas pemisahan kekuasaan antara yudikatif dan eksekutif.

2. Minimnya Mekanisme Check and Balances

Tidak ada jaminan mekanisme kontrol yang cukup terhadap kewenangan penyadapan, penyitaan, dan penahanan, sehingga berisiko disalahgunakan untuk kepentingan politik.

3. Pengabaian Kelompok Rentan

Hak-hak penyandang disabilitas, tersangka, dan terdakwa belum diatur secara komprehensif, meskipun Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional tentang HAM.

Potensi Kriminalisasi dan Abuse of Power KUHAP yang terlalu longgar dalam pengaturan prosedural bisa menjadi alat untuk menekan oposisi atau kelompok kritis terhadap pemerintah.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved