Revisi KUHAP
Soal Target Penyelesaian Revisi KUHAP, Ketua Komisi III DPR: Masih Gaib
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan Revisi KUHAP sebenarnya bisa rampung dalam dua hingga tiga kali masa sidang.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyampaikan bahwa target waktu penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih belum dapat dipastikan.
Menurutnya, pembahasan Revisi KUHAP tidak hanya bergantung pada aspek teknis semata, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dinamika politik.
Baca juga: Habiburokhman Tak akan Kecewa Jika RKUHAP Gagal Disahkan: Di Politik Itu Bukan Soal Baper-baperan
Hal itu disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
“Ada hal yang perlu kami sampaikan bahwa kalau soal target waktu itu, itu masih sangat gaib kalau bagi kita, karena ini bukan lembaga teknis, ini paduan kerja teknis dan kerja politik,” kata Habiburokhman.
Gaib adalah istilah yang merujuk pada sesuatu yang tidak tampak, tersembunyi, atau tidak dapat dijangkau oleh pancaindra manusia.
Secara teknis, Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan Revisi KUHAP sebenarnya bisa rampung dalam dua hingga tiga kali masa sidang.
Namun, dari sisi politik, keputusan akhir bisa sangat bergantung pada situasi yang berkembang di luar forum resmi parlemen.
“Kalau secara teknis mungkin bisa dua atau tiga kali masa sidang secara teknis bisa. Tapi kalau secara politis ada hal ikhwal yang merubah kebijakan, ya bisa jadi tidak disahkan,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Habiburokhman mengakui bahwa kritik terhadap pembahasan RKUHAP banyak datang dari kalangan yang memiliki pengaruh besar di masyarakat, termasuk dari tokoh-tokoh publik yang memiliki akses media dan pengaruh politik informal.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pesimistis RKUHAP Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, Kenapa?
“Kan ini orang-orang yang mengkritisi cara kerja kami menyampaikan kami ugal-ugalan bukan orang sembarangan juga. Orang yang mempunyai pengaruh. Kan zamannya post-truth ini, pengaruh kekuasaan itu bukan hanya yang formal seperti kami ini, tapi yang di luar punya media, punya macam-macam itu berpengaruh juga,” ucap legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I, yang meliputi wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri itu.
Habiburokhman menambahkan, jika tekanan dari luar parlemen mampu memengaruhi para pimpinan partai politik, maka bukan tidak mungkin proses pengesahan RKUHAP bisa ditunda atau bahkan dibatalkan.
“Kalau mereka bisa mempengaruhi pimpinan partai sehingga pimpinan partai jengah, ‘Wah KUHAP ini bikin ribut segala macam, yaudah nggak usah disahkan’, ya kita kan harus samina wa atho’na sama bos. Karena ini bukan kerja teknis saja, ada hal politisnya,” pungkasnya.
Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah Indonesia untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah berlaku selama lebih dari 40 tahun.
Tujuan Utama RUU KUHAP
- Menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi, sistem ketatanegaraan, dan konvensi internasional
- Mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, adil, dan berbasis HAM
- Menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026
Revisi KUHAP
Habiburokhman Tak akan Kecewa Jika RKUHAP Gagal Disahkan: Di Politik Itu Bukan Soal Baper-baperan |
---|
Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar |
---|
Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri |
---|
Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi |
---|
Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.