Revisi KUHAP
Ketua Komisi III DPR Klaim Draf RUU KUHAP Sudah Bisa Diakses Publik
Habiburokhman membantah kalau draf RUU KUHAP pernah hilang dan tidak bisa diakses masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, draf RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diakses publik melalui situs resmi DPR.
Publik kata dia, sejatinya sudah bisa mengakses Draf RUU itu sejak lama lewat laman dpr.go.id.
Baca juga: Luput Dibahas di Revisi KUHAP, Ketentuan Advokat Jaga Rahasia Klien Dinilai Prinsip Fundamental
"Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal Panja, lalu hasil perapihan oleh Tim Teknis, Timus Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Kata dia, draf revisi KUHAP sesungguhnya sudah diunggah sejak 18 Februari 2025 dalam laman resmi DPR tersbeut.
Setelah itu, beberapa berkas diunggah menyusul seperti daftar inventarisasi masalah (DIM) KUHAP pada 9 Juli 2025.
Selanjutnya, dokumen hasil pembahasan revisi KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) diunggah pada 10 Juli 2025.
Terakhir pada 11 Juli 2025 diunggah dokumen hasil pemeriksaan tim perumus dan tim sinkronisasi.
"Ini ada alat ya, coba dibuka oleh teman-teman sekretariat (DPR RI), mulai dari RUU," kata Habiburokhman.
Baca juga: Aksi di Depan DPR, Ini Alasan Koalisi Sipil Tantang Debat Habiburokhman Bahas Revisi KUHAP
Atas hal tersebut, Habiburokhman membantah kalau draf RUU KUHAP pernah hilang dan tidak bisa diakses masyarakat.
Dia juga merasa tidak sepakat terhadap pemberitaan yang menyebut kalau draf revisi KUHAP tidak bisa diunduh dari situs DPR.
"Jadi tidak tepat kalau dokumen itu dikatakan sempat hilang dan lain sebagainya. Dokumen draf RUU," katanya.
"Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Gak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka," tandas dia. (*)
Revisi KUHAP
Habiburokhman Tak akan Kecewa Jika RKUHAP Gagal Disahkan: Di Politik Itu Bukan Soal Baper-baperan |
---|
Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar |
---|
Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri |
---|
Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi |
---|
Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.