Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa, Cegah dan Geledah Rumah Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas Selangkah Lagi Tersangka?

Posisi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas kian tersudut, setelah diperiksa, dicegah ke luar negeri kini rumahnya digeledah, tanda-tanda tersangka?

Serambinews.com/ Khalidin Umar/ mch 2024/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Dok Kemenag
KORUPSI KUOTA HAJI - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut Cholil Qoumas di JI-Expo Kemayoran Jakarta, Rabu (9/10/2024). Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. Posisi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas kian tersudut, setelah diperiksa, dicegah ke luar negeri kini rumahnya digeledah, tanda-tanda tersangka? 

 

Tanda-tanda Yaqut Cholil Qoumas Segera Tersangka ?

Akankah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas segera tersangka usai dirinya diperiksa, dicegah ke luar negeri dan rumahnya digeledah KPK?

KPK menegaskan bahwa bukti utama yang menjadi landasan penyidikan saat ini adalah Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani secara elektronik oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Penegasan ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai kemungkinan keterlibatan langsung Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dalam kebijakan pembagian kuota yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun tersebut.

Baca juga: Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun: KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Jokowi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hingga saat ini, jejak kebijakan yang diselidiki bermuara pada dokumen resmi kementerian.

"Terkait dengan pembagian, apakah ada keterlibatan presiden dalam hal ini? Sejauh ini yang kami ketahui, itu sesuai dengan SK... SK-nya itu ditandatangani elektronik oleh menteri," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

"Di SK-nya kan ada pembagian yang jelas 50 persen, 50 persen. Nah itu yang ada saat ini," tambahnya.

SK yang menjadi pusat perhatian adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. 

Dalam aturan tersebut, tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian ini menabrak langsung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Kebijakan ini juga bertolak belakang dengan niat awal Jokowi saat berhasil melobi pemerintah Arab Saudi. 

KPK sebelumnya menyatakan bahwa tujuan lobi tersebut untuk memangkas antrean jemaah haji reguler yang sangat panjang.

DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meski bukti terkini mengerucut pada SK Menag, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mencari "pemberi perintah" di balik kebijakan ilegal tersebut.

Kendati bukti saat ini mengarah pada SK yang diteken Yaqut, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mendalami peran pihak lain, termasuk Jokowi. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi, siapa pun itu, bergantung pada kebutuhan penyidik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved