Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa, Cegah dan Geledah Rumah Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas Selangkah Lagi Tersangka?

Posisi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas kian tersudut, setelah diperiksa, dicegah ke luar negeri kini rumahnya digeledah, tanda-tanda tersangka?

Serambinews.com/ Khalidin Umar/ mch 2024/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Dok Kemenag
KORUPSI KUOTA HAJI - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut Cholil Qoumas di JI-Expo Kemayoran Jakarta, Rabu (9/10/2024). Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. Posisi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas kian tersudut, setelah diperiksa, dicegah ke luar negeri kini rumahnya digeledah, tanda-tanda tersangka? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aura eks menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 makin kuat.

Dalam kurun waktu satu minggu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berurusan dengan KPK

Tribunnews.com merangkum serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan KPK yang berhubungan dengan Yaqut Cholil Qoumas:

 

1. Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Kamis 7 Agustus 2025 Selama 5 Jam

Mulai dari periksa selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

Lanjut KPK resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Pengumuman ini disampaikan pada waktu yang tidak biasa, yakni Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB.

Baca juga: PCNU Bangkalan Prihatin Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Dibuka Saja agar Terang Benderang

Meskipun statusnya telah naik, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

 

2. 11 Agustus 2025 Yaqut Cholil Qoumas Dilarang ke Luar Negeri

KPK resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan Senin, 11 Agustus 2025. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved